Kepri – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau Rini Hartatie, SH., MH, didampingi Asisten Pembinaan Atik Rusmiaty Ambarsari, SH., MH, mengikuti kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) tahun 2024 secara daring diruang Vicon lantai 2 Kejaksaan Tinggi Kejati Kepri dengan tema.
“Persaja Mendukung Kejaksaan dalam Melaksanakan Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045” .
Adapun jajaran Kejaksaan Tinggi Kepri yang mengikuti Munas Persaja, Asisten Tindak Pidana Umum Bayu Pramesti, SH., MH, Asisten Pengawasan Moch. Riza Wisnu Wardhana, SH., MH, Kabag TU, para Kasi, dan Jaksa Fungsional.
Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Pelindung Organisasi Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) membuka dan memberikan Arah pada Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Tahun 2024. Jaksa Agung menyampaikan bahwa pemilihan tema ini sejalan dengan pembahasan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI , yang memberikan gambaran bahwa Persaja sebagai satu-satunya organisasi yang menaungi Jaksa di seluruh penjuru Indonesia, menjadi unit pendukung bagi Kejaksaan dalam mencapai dan mewujudkan semua program strategi kerja yang telah disusun untuk tahun 2024.
“Untuk itu, saya berharap agar Persaja selalu dapat mendukung Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum khususnya dalam menghadapi isu-isu strategis dan terbaru yang terkait dengan arah kebijakan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) menuju Indonesia Emas 2045,” imbuh Jaksa Agung, Senin (8/1).
Tak hanya itu, Jaksa Agung juga berharap agar Persaja dapat terus mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan khususnya dalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) di tengah perkembangan zaman yang kian kompleks, termasuk dalam memberikan perlindungan dan mendidik hak para Jaksa dalam menjalankan profesi sebagai penegak hukum.
Persaja memiliki tugas salah satunya untuk memberikan advokasi terhadap permasalahan hukum yang melibatkan Jaksa dalam menjalankannya. Namun Jaksa Agung menuturkan bahwa hal itu harus dilaksanakan secara penempatan yaitu lingkup tugas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jika memang oknum tersebut melanggar ketentuan pidana, tidak perlu diadvokasi. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan tanpa toleransi (zero Tolerance Policy) yang kini kita galakkan demi memperbaiki Marwah dan citra Kejaksaan,” tegas Jaksa Agung.
Pada era digitalisasi seperti sekarang ini, penegakan sektor hukum dan para penyelenggaranya tidak luput dari perhatian masyarakat. Jaksa Agung menjelaskan bahwa pola kehidupan yang ditampilkan para penegak hukum dapat menjadi penilaian kredibilitas yang berpengaruh pada kepatuhan terhadap penegakan hukum masyarakat.
“Jaksa sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memperhatikan betul bahwa seorang Jaksa merupakan bagian sentral dari penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, Jaksa harus dapat memberikan teladan yang baik dengan menampilkan pola hidup yang sederhana di lingkungan baik secara masyarakat langsung maupun sarana digital,” ujar Jaksa Agung.
Selain itu yang tidak kalah penting, tahun ini kita menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024, Jaksa Agung menegaskan dan mengimbau agar para Jaksa selaku ASN harus dapat menjaga dan memelihara netralitas dengan tidak menampakkan dukungan atau keberpihakan pada kontestan Pemilu 2024.
Kemudian, Jaksa Agung kembali menekankan bahwa Persaja merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Kejaksaan. Terwujudnya Persaja sebagai organisasi profesi Jaksa yang modern dan profesional dalam penegakan hukum dapat menjadi dorongan kuat bagi institusi Kejaksaan dalam melaksanakan transformasi penegakan hukum modern menuju Indonesia Emas 2045.
Jaksa Agung juga menyampaikan kolaborasi dan semangat untuk berkontribusi dalam Persaja menjadi hal penting untuk memajukan organisasi. “Sudah saatnya kita ikut berperan aktif untuk memajukan Kejaksaan menjadi lebih baik. Ingat, Kejaksaan sebagai pemegang dominus litis memiliki peran yang sangat vital terhadap penegakan hukum. Tanggung jawab besar harus kita topang bersama baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada sesama manusia,” pungkas Jaksa Agung.
Dalam kesempatan ini, Ketua Umum Persaja Dr. Amir Yanto juga secara khusus memberikan keanggotaan kehormatan dan brevet Persaja kepada personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya bagi pejabat struktural yang berada di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jam Pidmil). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Nomor: KEP-03/PP.Persaja/01/2024 tentang Pemberian Keanggotaan Kehormatan Persatuan Jaksa Indonesia.
Munas Persaja Tahun 2024 disampaikan secara langsung maupun virtual oleh Ketua Umum Persaja, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Penasihat Bidang, Penasihat Perwakilan, dan Penasihat Daerah Persaja di seluruh Indonesia, Para Pengurus Pusat, Pengurus Bidang, Pengurus Perwakilan, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang Persaja di seluruh Indonesia.