Lagi-Lagi! Kasus Pencabulan Kembali Terjadi, Saat Ini Tengah Ditangani Reskrim Polres Anambas

Pelaku Pencabulan WY Diatas Pompong Saat Dibawa Oleh Anggota Satreskrim Guna Untuk Dilakukan Interogasi ke Polres Kepulauan Anambas, Senin (22/1).

Anambas – Di awal tahun 2024 Polres Kepulauan Anambas kembali menangani kasus pencabulan Anak di Bawah Umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Siantan Timur.

Kapolres Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto, SIK melalui, KBO Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Ipda Rudy Luis saat ditemui Awak Media ini mengatakan, bahwa. Kasus pencabulan tersebut sedang ditangani pihaknya.

Benar sekali, Satreskrim Polres Kepulauan Anambas telah mengamankan seorang pelaku pencabulan Anak di bawah Umur pada Selasa (16/1) yang lalu, atas laporan Polisi dari ibu kandung korban, terang Ipda Rudy, Senin (22/1) diruang kerja.

Pelaku berinisial WY, alias Budi. Usia 25 tahun, saat ini sudah kita amankan di Polres Anambas dengan korban berinisial SA Anak di Bawah Umur, berusia 13 tahun yang juga warga Kecamatan Siantan Timur,” jelasnya.

Dari pengakuan hasil interogasi Reskrim. Pelaku baru satu kali melakukan itu kepada korban SA dengan motif naik birahi (Nafsu-Red).

Pelaku melakukan aksinya dengan cara mecongkel jendela pintu rumah korban dan masuk lewat jendela, sambung Ipda Rudi kepada Media ini.

Terkait pembuatan  melawan  hukum yang dilakukan oleh sipelaku dapat dikenakan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, tambahnya.(Ctr).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *