KPU Resmi Tetapkan Jadwal Pilkada 2024, Baca Rinciannya

Logo Istimewa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Senin (5/2).

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Keterangan jadwal Pilkada 2024 diatur dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.

Tahapan Pilkada 2024.

Mengacu pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 itu, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua yakni persiapan dan penyelenggaraan.

Jadwal Pilkada 2024.

1. Tahapan persiapan Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024.

2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024.

3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024.

4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024.

5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, Panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024.

7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024.

8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.

Tahapan Penyelenggaraan.

1. Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024.

2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024.

3. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024.

4. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024.

5. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024.

6. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024.

7. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024.

8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024.

9. Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lams 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan:
– Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Sumber: literasionline.com Senin (5/2/2024).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *