Kepala KPU Bea Cukai Batam Kunjungan ke Kejati Kepri

Kepala KPU Bea Cukai Batam, Rizal SH disambut Langsung Oleh Kejati Kepri, Dr. Rudi Margono di Ruang Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri, Selasa (6/2).

Kepri – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, SH., MHum didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rini Hartatie, SH., MH., Aspidum Kejati Kepri, Aspidsus Kejati Kepri, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri, dan Kasi Penkum Kejati Kepri menerima kunjungan dari Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Selasa (6/2/2024).

kunjungan Kepala Bea Cukai Batam Rizal, SH, didampingi bersama Kabid Penindakan Penyidikan Bea Cukai Batam Sisprian Subiaksono, SE, MM., Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi M. Rizki Baidillah, SE, MM., Kasi Penyidikan KPU Bea Cukai Batam Hari Kusuma Setia Negara, MH diterima langsung oleh Kejati Kepri, Dr. Rudi Margono SH. M.hum.

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH, MH., melalui pres rilisnya menyampaikan bahwa, Kunjungan tersebut dalam bentuk koordinasi dan kolaborasi antara Kejati Kepri dengan Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Batam untuk mensukseskan pelaksanaan fungsi Pusat Pemantauan Kejati Kepri dibidang Kemaritiman mengingat wilayah Provinsi Kepulauan Riau merupakan daerah Kepulauan yang terdiri dari 2408 pulau sehingga Kajati Kepri menginisiasi agar perjalanan perekonomian dibidang Kemaritiman khususnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat diperoleh secara maksimal oleh Pemerintah,” ujar Denny.

Sambung Kasi Penkum Kejati Kepri kolaborasi dan koordinasi dengan Bea Cukai ini berdasarkan hasil dari Rapat Koordinasi Sinergitas Penegak Hukum dibidang Kemaritiman dan Pendantanganan Kesepakatan Bersama yang dilaksanakan tanggal 29 Desember 2023 lalu,” imbuh Denny.

Kajati Kepri Dr. Rudi Margono, SH., MHum., dalam hal ini membangun Monitoring Center di bidang Kemaritiman Kejati Kepri untuk dapat memaksimalkan peran serta Kejaksaan yang diatur berdasarkan Pasal 33 huruf a Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang undang-undang RI Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang bertujuan menekankan pentingnya sinergi dengan pemangku kepentingan di sektor kemaritiman untuk optimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan peningkatan layanan kepada masyarakat di bidang Kemaritiman serta untuk menciptakan nilai investasi yang optimal bagi investor di bidang Kemaritiman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *