Tanjungpinang – Riau Coruption Watch (RCW) Kepri Mulkansyah,mendesak Bawaslu Tanjungpinang untuk segera memastikan laporan masyarakat terkait kasus dugaan money politik yang terjadi di Tanjungpinang harus segera di respon, Jumat (16/2/2024).
“Kita terus membahas dugaan money politik itu Pada Hari Minggu (11/2) Pukul 13.00 WIB bertempat di Kantor Bawaslu Tanjungpinang, Jl. Komplek Bintan Center Km 9 Tanjungpinang. Telah dilakukan Elisitasi dan Pendalaman terkait Informasi Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 tentang adanya seorang Caleg DPRD Tanjungpinang Dapil I (Tanjungpinang Barat – Kota) yang diproses oleh Gakkumdu dan Bawaslu Tanjungpinang yang diduga melakukan Money Politik,” ungkap Mulkansyah kepada Media ini, sekaligus membeberkan persoalan yang disampaikan .
Berikut Identitas Nama Caleg DPRD Tanjungpinang yang disebutkannya.
1. Nama : SA. S
– Umur : 53 th.
– Jenis Kelamin : Perempuan
– Asal Parpol : PDI – Perjuangan
– Asal Dapil : Dapil I (Tanjungpinang Barat – Kota)
– No. Urut : 2
– Status : Caleg DPRD Tanjungpinang Pileg 2024.
– Pekerjaan : Petahana (Komisi III DPRD Tanjungpinang).
Dari hasil pendalaman dan Elisitasi terhadap Pihak Bawaslu Tanjungpinang sebagai berikut:
A. Berdasarkan keterangan Ketua Bawaslu Tanjungpinang an. Muhammad Yusuf _(Secara OR-Red) bahwa kejadian dugaan pelanggaran tersebut terjadi berawal pada tanggal 04 Februari 2024 Pada Pukul 16.00 WIB yang berlokasi di Jalan Batu Hitam, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kec. Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang mendapatkan Caleg tersebut bersama Timsesnya telah melakukan Kampanye secara door to door, dan saat itu dilakukan Pengawasan oleh Panwaslu dan Panwascam setempat secara langsung sebagaimana kampanye caleg biasanya.
B. Dan setelah selesai kegiatan kampanye door to door dan semua pihak kembali, Pada pukul 18.00 WIB, didapati bahwa Timses Caleg tersebut kembali mendatangi dan berkeliling rumah – rumah warga yang sebelumnya telah mengunjungi Caleg tersebut dan memberikan sejumlah uang senilai Rp. 500.000,- kepada Warga yang diharapkan agar memilih Caleg tersebut pada Pileg 2024 nanti.
C. Pada saat menyerahkan sejumlah uang tersebut kepada warga, Timses tersebut selanjutnya meminta warga menyerahkan beberapa persyaratan yakni sanggup untuk mencatat namanya disebuah daftar dan juga menyerahkan FC KTP sebagai bukti pendataan bahwa warga yang menerima uang tersebut telah berkomitmen akan memberikan (Suaranya) pada hari pemilihan suara untuk didaerah tersebut dan selanjutnya berkas itu diserahkan kepada Caleg untuk diketahui.
D. Beberapa warga lainnya juga mengakui bahwa telah menerima pemberian uang tersebut dan menyatakan akan mencoblos Caleg tersebut, namun salah satu warga setempat an. Ar (52Th, Laki-laki, Islam, Swasta, Alamat Jl. Batu Hitam) sering kali dan melaporkan kepada Pihak Panwascam Tanjungpinang Barat dengan membawa bukti berupa Sejumlah Uang, APK (Kartu Nama) dan sebuah Video berdurasi +- 1 Menit yang direkam secara sembunyi – sembunyi.
e. Selanjutnya pada Tanggal 05 Februari 2024, Pihak Panwascam Tanjungpinang Barat yg dpp an. Zalman selaku Ketua Panwascam Tanjungpinang Barat turun kelapangan dan melakukan penyelidikan atas informasi dari warga an. Ar dengan kembali menggali keterangannya serta beberapa warga yang menerima uang tersebut.
F. Dari hasil penyelidikan pihak Panwascam, didapati benar dugaan adanya aktifitas Politik Uang yang dilakukan oleh Timses Caleg tersebut. Dan akhirnya pada tanggal 07 Februari 2024 kasus laporan tersebut disimpan ke Bawaslu Tanjungpinang dan selanjutnya diregistrasi sebagai Laporan Pelanggaran Pemilu di Gakkumdu Tanjungpinang.
Kemudian Pukul 15.00 WIB Giat selesai dalam keadaan aman dan lancar.
Menurut pendapat Pelapor bahwa, saat ini dugaan kejahatan pelanggaran pemilu tersebut masih berlangsung di tingkat Gakkumdu – Bawaslu Tanjungpinang dengan mengambil keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti dan seluruh penyelidikan dan penyidikan raksasa yang dilakukan secara tertutup dan tidak dipublikasikan secara menyeluruh kepada masyarakat.
Kemudian kasus dugaan tindakan pidana politik uang ini, terang Ketua RCW Kepri. Diduga dilakukan oleh caleg tersebut akan didalami selama 14 hari.
“Jika caleg tersesbut terbukti bersalah, maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan dapat dipidana kurungan maksimal 2 tahun, dan denda maksimal sebesar Rp 24 juta serta dicoret dari peserta Pemilu 2024,” bunyi pesan WhatsApp yang disampaikan Media ini.
Perlu diketahui, Pelaku maupun penerima uang politik bisa dijerat Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak 36 juta.
Sampai berita ini diturunkan, pihak terlapor belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi.