Anambas – Lagi-lagi Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Daerah) tentang Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas hanya hadiri 8 Anggota Dewan dari 19 Dewan tertunda.
Rapat paripurna LKPJ tertunda, karena para Anggota DPRD Anambas yang hadir tidak memenuhi kuorum atau tidak memenuhi jumlah minimal kehadiran Anggota DPRD itu sendiri.
Rapat paripurna dengan agenda menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2023 itu, hanya dihadiri oleh 5 orang wakil rakyat pada Kamis tanggal (28/3/2024) kemarin dan rapat dilanjutkan kembali pada hari ini Minggu (31/3/2024) yang hadir cuma 8 orang Wakil Rakyat.
Dari total 19 Anggota Dewan yang ada, namun. hanya 8 orang yang hadir diantaranya, 3 dari Fraksi PPP Plus, 1 Fraksi PDP Perjuangan, 1 Fraksi PAN, 2 Fraksi Bintang Nasional Indonesia dan 1 dari Fraksi Karya Indonesia Raya.
Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Anambas, Syamsil Umri, yang memimpin rapat paripurna sempat menskors rapat tersebut selama 2 menit.
“Berdasarkan peraturan DPRD nomor 1 Tahun 2020 pasal 150, yang mana menyatakan bahwa rapat paripurna menyetujui LKPJ yang diselenggarakan pada hari ini sesuai ke tentutan Peraturan DPRD nomor 1 Tahun 2020 pasal 1 huruf C,” terang Umbri Wakil Ketua I DPRD Anambas kepada sejumlah Awak Media , Minggu (31/3).
Forum DPRD yang diselenggarakan secara fisik belum terpenuhi yaitu 8 orang dari 19 Anggota DPRD, maka sesuai ketentuan pasal 150 ayat 4 apabila pada akhir waktu bertahan rapat seperti yang dimaksud pada ayat 3 forum sebagaimana dimaksud belum juga terpenuhi, maka pimpinan rapat dapat mempertahankan rapat paling sampai waktu yang menetapkan badan musyawarah DPRD Anambas.
“Untuk itu atas nama pimpinan dan Anggota DPRD, saya mohon maaf sebesar-besarnya, dengan ini rapat paripurna menyampaikan LKPJ bupati dengan resmi ditutup,” jelasnya.