Anambas – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa melaksanakan proses Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka Roni als roni.
Proses RJ tersebut dilaksanakan di kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Selasa (2/4/2024) pada pukul 14.30 wib.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Niky Junismero, SH,MH, saat di konfirmasi Media ini mengizinkan adanya proses RJ pada sore ini.
Dasar melakukan RJ tersebut.
1. persetujuan dari Direktur Tindak Pidana Oharda pada Jampidum Kejaksaan RI pada ekspose virtual yang diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Kep. RIAU beserta jajaran pada hari selasa tanggal 02 April 2024.
2.Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau tanggal 02 April 2024.
Adapun alasan dilakukan RJ : tersangka baru pertama kali melakukan pidana, adanya perdamaian tanpa syarat antara pelaku dan korban.
Dan telah memenuhi kerangka pikir Keadilan Restiratif dengan mempertimbangkan.
1. Penghindaran stigma negatif karena telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban.
2.telah mendapat respon positif dari masyarakat demi keharmonisan warga setempat,
3. Korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan bersepakat berdamai tanpa syarat jelasnya dengan singkat.