Anambas – Berbuntut panjang, Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris Disidik Satuan Reserse Kriminal Polres Anambas terkait pengrekrutan pengadaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tahun 2020 hingga 2022 masih terus berlanjut, Senin (16/4/2024).
Selama proses penyelidikan, Tim Satreskrim Kepulauan Anambas menemukan kejanggalan dan terdapat melawan hukum mengenai pengangkatan PTT pada tahun anggaran 2020 sampai 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Iptu Rio Ardian, melalui konfirmasi telepon WhatsApp, kepada Awak Media ini pada Jumat (5/4) lalu.
“Penyelidikan ini dilakukan berawal adanya pengangkatan tenaga PTT diduga terdapat perbuatan melawan hukum oleh Tim penyidik Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas,” terangnya.
Perkara tersebut saat ini sudah dilakukan Ekspose Tim Satreskrim Polres Kepulauan Anambas kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri.
“Hasil Forum bersama BPKP disepakati bahwa ditemukan fakta-fakta oleh penyidik terjadi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan adanya kerugian negara,” jelas Kasatreskrim, belum lama ini.
Iptu Rio Ardian menambahkan, dalam waktu dekat. Tim Auditor BPKP Provinsi Kepri akan turun ke Kabupaten Kepulauan Anambas.
Karena menurutnya, Perkara ini masih akan terus didalami pihak penyidik Polres Kepulauan Anambas.
Dikutip dari berita Antena.id sebelumnya, Penyidik Kepolisian Resor Polres Kepulauan Anambas sempat meminta keterangan Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Orang nomor satu itu datang untuk memenuhi undangan klarifikasi dari Polres Kepulauan Anambas pukul 10.00 Wib pada Jumat tanggal 16 Februari 2024.
Bupati Kepulauan Anambas memenuhi undangan permintaan keterangan terkait dengan pengadaan, Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas sejak tahun 2020 hingga 2022.