Tim JPU Kejati Kepri Menerima Penyerahan BB Tahap II Dugaan Korupsi Belanja Hibah LSM Forkot Natuna 1, 7 Miliar

Tim JPU Kejati Kepri Saat Menerima Tersangka Dugaan Korupsi Belanja Hibah 1,7 Miliar LSM Forkot Kabupaten Natuna dari Penyidik Polda Kepri di Gedung Pidsus, Selasa (23/4)

Tanjungpinang – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri dan Kejari Natuna menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau di Gedung Pidsus, Selasa (23/4/2024).

Dalam dugaan tindak Pidana Korupsi ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kota (Forkot) Kabupaten Natuna mengunakan dana Belanja Hibah APBD tahun 2011 dan 2012 hingga 2023 di Wilayah Kabupaten Natuna.

Konfirmasi Media ini kepada Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakosos, SH., MH., menyampaikan bahwa “Dalam perkara Tipikor ini, Penyidik Polda Kepri pada tahap proses penyidikan telah menetapkan 1 (satu) tersangka atas nama Darmanto, Ak Bin H. Aseh Taryo selaku Kepala BPKAD Kabupaten Natuna pada saat itu, penanganan perkara ini merupakan lanjutan dari perkara atas nama terpidana Wan Sofian selaku Ketua LSM Forkot Kabupaten Natuna, dan berdasarkan hasil perhitungan kerugian Keuangan Negara sebesar lebih kurang Rp. 1,7 Miliar,” ujar Denny.

Saat proses Tahap II ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Darmanto, Ak Bin H. Aseh Tarfyo dengan didampingi tim Penasihat Hukum (PH), untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara termasuk barang bukti (BB), yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya dan dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka Darmanto, Ak Bin H. Aseh Taryo.

Kemudian “Tim JPU melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Nomor: Print-254/L.10.13/Ft.1/04/2024 tanggal 23 April 2024 selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” imbuh Denny.

Lanjut Kasi Penkum, dalam kasus ini tersangka Darmanto, Ak Bin H. Aseh Taryo diduga telah melakukan korupsi pada Kegiatan Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Natuna menggunakan APBD tahun 2011, APBD tahun 2012 dan APBD tahun 2013 yang diterima oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kota (Forkot) Kabupaten Natuna.

Kemudian Kasi Penkum juga menyampaikan “Berdasarkan fakta hukum, alat bukti saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan tersangka, atas perbuatannya tersangka D dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tutup Denny dalam Rilis Konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *