Pelaku Usaha Wajib Punya NIB, DPMPTSP Kepri Gelar Sosialisasi OSS RBA dan LKPM

Sejumlah pelaku usaha di Provinsi Kepri saat mendengarkan narasumber tentang Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis OSS RBA, Kamis(13/6).

Tanjungpinang — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Online Single Submission (OSS RBA).

Kegiatan ini dilaksanakan di salah satu hotel Kota Tanjungpinang, pada Kamis(13/6/24). Bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha yang ada di Kepri tentang proses perizinan maupun pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui OSS RBA.

Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Kepri, Emiliawati menyampaikan bahwa DPMPTSP sebagai  fasilitator untuk pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko untuk para pelaku usaha yang belum memiliki perizinan serta tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) pada sistem OSS RBA. Dan migrasi data bagi pelaku usaha yang telah memiliki NIB pada OSS versi sebelumnya dalam pengembangan usahanya.

“Acara ini bersifat wajib, karena kita perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat. Nah, sebelumnya kita kenal dengan OSS 1.1 sekarang sudah menjadi OSS RBA maka pelaku usaha wajib migrasi itu sudah tertera dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020,” ujarnya.

Menurutnya juga, setiap pelaku usaha berkewajiban memiliki NIB serta menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dengan online melalui sistem OSS secara berkala setiap 6 (enam) bulan dalam setahun bagi pelaku usaha kecil. Sedangkan bagi pelaku usaha menengah wajib menyampaikan LKPM secara berkala setiap tiga bulan (triwulan).

“Seluruh pelaku usaha wajib memiliki NIB, dan untuk LKPM nya tidak semua pelaku usaha wajib melaporkannya. Seperti usaha yang beresiko rendah itu bersifat opsional sedangkan usaha yang beresiko tinggi itu wajib,” papar Emiliawati.

Diakhir wawancara, dirinya menegaskan para pelaku usaha dengan usaha tingkat risiko menengah tinggi dan risiko tinggi agar dapat melaporkan LKPM nya. Hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tatacara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Jika tidak membuat LKPM akan ada sanksinya.

“Konsekuensi Jika tidak membuat LKPM. Pertama akan mendapatkan surat teguran   sebanyak tiga kali, apabila tidak diindahkan pelaku usaha maka BKPM punya wewenang untuk membuat perizinan itu dibekukan,” tegasnya.

Selama sosialisasi, sejumlah peserta yang hadir mendapatkan materi kebijakan implementasi perizinan berusaha berbasis resiko OSS RBA dan Simulasi OSS oleh Kiki Herliza.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *