Tanjungpinang — Pengerjaan proyek di jalan umum milik Pemerintah Daerah (Pemda) bisa digugat apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Sebagaimana dijelaskan oleh Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, S.H, M.H.
“Kecelakaan lalu lintas bisa saja karena ketidak hati-hatian pengguna jalan, namun jika terjadi karena akibat pengerjaan proyek milik pemda, itu urusannya dengan pemda bisa digugat pemdanya,” tulisnya melalui pesan whatsapp kepada Media ini, Sabtu(22/6/2024).
Sekedar informasi pada Kamis (20/6/2024) malam, seorang wanita mengendarai sepeda motor dikabarkan meninggal dunia setelah menabrak lobang bekas galian PDAM di depan SPBU kilometer 7, Jalan DI. Panjaitan, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Menurut, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, S.H, M.H, keluarga korban kecelakaan tunggal tersebut, bisa menuntut ke pemerintah daerah.
“Bisa digugat itu. Pemda harus bertanggungjawab atas pengerjaan proyeknya,” tambah Abdul Fickar.
Hingga berita ini diterbitkan, Media ini telah mengkonfirmasi dan mengirim pertanyaan kepada pihak Direktur PDAM Kepri dan Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, namun tidak ada jawaban.
Untuk diketahui bersama, dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 24, menjelaskan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus melindungi keselamatan masyarakat dengan segera memperbaiki jalan atau memberikan tanda terhadap jalan rusak apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan.
Jika tidak melakukan hal tersebut, maka pemerintah dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). (R.z4)