Tanjungpinang — Bea Cukai Tanjungpinang bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp2,8 miliar dengan potensi kerugian negara senilai Rp1,9 miliar, Selasa(25/6/2024).
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana menyampaikan BMN yang dimusnahkan kali ini terdiri atas 2.340.300 batang hasil tembakau, 78,92 liter MMEA lokal dan impor, 230 pcs kasus bekas, 303 pcs dan 23 koli pakaian, 168 pcs dan 51 koli tas, 9 pcs dompet, 262 pcs dan 35 koli sepatu, serta 4 pcs sex toy.
Tak hanya itu, 10.483 pcs campuran seperti alat masak, peralatan makan, cairan kimia, perlengkapan P3K, obat-obatan, guci, vas bunga dan barang lainnya.
Sebagai informasi, barang-barang ini berasal dari wilayah pantauan Bea Cukai seperti Tanjungpinang, Bintan, Natuna, Tarempa, dan Dabo Singkep.
Pemusnahan BMN tersebut dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet dengan cara dilindas alat berat dan dibakar sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.
Terakhir, Tri menghimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, serta mendistribusikan barang dan rokok ilegal, karena merugikan negara.
“Kami menghimbau kepada para pengusaha dan masyarakat untuk nenjalankan usaha secara legal, karena legal itu mudah,” pungkasnya.