Jalan DI Panjaitan Jadi Gunjingan Warganet, Dirut PDAM dan DPUPRP Kepri Kompak Tidak Merespon

Kantor PDAM Tirta Kepri di Jalan MT Haryono Km 3 Serta Foto Ilustrasi Jalan Berlubang Mengakibatkan Kecelakaan Maut, Rabu (26/4).

Tanjungpinang — Setelah terjadi dua kejadian Kecelakan Lalu Lintas di Jalan D.I Panjaitan Batu 7 Tanjungpinang yang diduga karena akibat lubang pengerjaan perbaikan pipa oleh PDAM Kepri, saat ini terlihat lubang tersebut telah diperbaiki, Rabu(25/6/2024).

Dikutip dari Batampos.co.id, Kasubag Umum PDAM Tirta Kepri Hindrayati mengatakan lubang yang ada di Jalan DI Panjaitan, bukan bekas pekerjaan galian pipa PDAM Tirta Kepri.

Bacaan Lainnya

Pihaknya telah melakukan pengecekan. Dari hasil pengecekan, lubang yang ada di aspal tepat di samping bekas galian pipa bocor, murni turun karena tekstur tanah di jalan tersebut.

Menurutnya, PDAM Tirta Kepri memang melakukan perbaikan pipa bocor di Jalan DI Panjaitan Batu 7 Tanjungpinang, Selasa (18/6) lalu dan pekerjaan langsung selesai.

Berkaitan hal tersebut, Media inipun telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Direktur PDAM tirta Kepri, Abdul Kholik Fajdawani. Namun sangat disayangkan, pihak Direktur tidak menjawab beberapa pertanyaan yang di ajukan?

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nomor 1863 Tahun 2016, Jalan D.I Panjaitan Batu 7 hingga Sp. Tiga Pesona Tanjungpinang dengan panjang 2,15 Km merupakan kewenangan dan statusnya milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

Dengan begitu, Media ini mengkonfirmasi dan melontarkan beberapa pertanyaan melalui sambungan via whatsapp pada Senin(24/6) ke Sekretaris DPUPRP Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rody Yantari memilih bungkam dan enggan menjawab pertanyaan Media ini.

Perlu diketahui bersama, bagi pemerintah baik pusat maupun daerah ada alarm peringatan dan sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Hal ini sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak karena dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Tak hanya itu, ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya.

Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dan menimbulkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

Kemudian, jika sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Sementara, jika penyelenggara jalan tidak memberi tanda dan rambu pada jalan rusak serta belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp 1,5 juta.

Sering kita mendengar dikalangan masyarakat, mengatakan seperti “Jalan ini hanya diperbaiki menjelang Pilkada”, “Jalan ini hanya diperbaiki jika Presiden akan kunjungan”, dan lain sebagainya. Tentunya, Ekspresi seperti itu merupakan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah, karena belum mendapatkan pelayanan infrastruktur sebagaimana yang diharapkan, padahal masyarakat sudah berkontribusi melaksanakan kewajibannya dengan membayar pajak.

Bahkan diketahui juga, dalam amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Jalan merupakan bagian dari layanan publik barang. Maka, Masyarakat bisa melaporkan keluhan terhadap pelayanan publik jalan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI). (R.z4)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *