Tergiur Dengan Modus Jual Beli Tanah, Uang Rp38 Juta Warga Anambas Raib

Doc. Z, Seorang Pelaku Penipuan Kasus Jual Beli Tanah Kepada Salah Satu Warga Anambas yang Ditangkap Pada Sabtu (6/7) Oleh Pihak Reskrim Polres Kepulauan Anambas

Anambas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang pelaku penipuan kasus jual beli tanah berinisial Z. Pelaku ditangkap pada Sabtu (6/7) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Bakar Batu, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan.

Z diduga telah menipu seorang warga berinisial EZ dengan modus jual beli tanah. Kejadiannya pada awal November 2023.

Menurut keterangan Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, melalui Kasat Reskrim IPTU Rio Ardian, tersangka menawarkan sebidang tanah di Gunung Jambat, Kabupaten Natuna kepada korban. Tergiur dengan tawaran tersebut, EZ kemudian mentransfer uang sebesar Rp38.000.000 sebagai pembayaran. Uang ditransfer pada 9 September 2023 melalui Bank Riau Kepri Syariah.

Namun, tak lama kemudian korban menerima informasi bahwa tanah yang dibelinya ternyata milik orang lain. Ia pada 28 November 2023 pukul 21.00, dihubungi oleh R yang merupakan kakak ipar dari tersangnka. R mengatakan lahan yang dibeli EZ adalah miliknya.

Merasa ditipu, EZ menghubungi tersangka Z. Ia mempertanyakan status lahan yang ia beli. Z menenangkan korban dengan mengatakan jangan menghiraukan pernyataan R. Korban tak percaya dengan pelaku Z. Ia meminta uangnya kembali.

Ketika dikonfirmasi, tersangka terus beralasan dan menunda pengembalian uang. Tersangka lalu berjanji mengembalikan uang EZ pada 10 Mei 2024. Namun hingga waktu yang dijanjikan, tersangka tak juga mengembalikan uang.

Merasa dirugikan, EZ akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi pada 22 Mei 2024.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *