Tanjungpinang — Kepala Perwakilan BAPAN Republik Indonesia (RI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ahmad Iskandar Tanjung bersama sejumlah aktivis nasional, Babe Aldo dan Nico menggelar konferensi pers terkait Kasus Dana Jaminan Pengelolan Lingkungan (DJPL) Bintan Kepulauan Riau, atau Dana Reklamasi Pasca Tambang dari 44 Perusahaan Pertambangan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-Red) Perwakilan Kepri pada tahun 2016, 2018, dan 2020.
Kepala Perwakilan BAPAN RI Kepri, Ahmad Iskandar Tanjungpinang menyebut Dana DJPL Bintan Kepri senilai 145 Milyar tidak dapat diketahui keberadaanya. Sementara, berbeda dengan hasil temuan supervisi KPK tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri, menyatakan bahwa DJPL Bintan Kepri sebesar 168 Milyar tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Hampir 4 Tahun lamanya, Kasus DJPL ini Kami Laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) Baik di KPK , Mabes Polri Kajagung bahkan Presiden,” sebutnya di hotel Halim Kota Tanjungpinang, Selasa(23/07/2024).
Ahmad Iskandar Tanjung juga menyampaikan penyelewengan Dana DJPL dan Dugaan Korupsi yang diduga kuat dilakukan oleh Bupati Bintan saat itu Ansar Ahmad S.E.MM.
“Iya betul, mantan Bupati Bintan Ansar Ahmad, sudah saya laporkan ke KPK terkait penyelewengan Dana DJPL serta adanya dugaan korupsi,” ujarnya.
Terakhir, Ahmad mengatakan BAPAN tetap Konsisten Mengawal Kasus Penyimpangan Korupsi DJPL ini sampai terang Benderang.
“Saya selaku Kepala perwakilan BAPAN RI Kepri, meminta kepada jampidsus untuk melakukan penyidikan dan pemanggilan kepada mantan Bupati Bintan, Ansar Ahmad,” tutupnya.
Ditempat terpisah, Kepala Perwakilan BAPAN RI Kepri bertemu dengan pengacara kondang Deolipa Yumara.
Bang Deo panggilan akrabnya, meminta kepada Jam Pidsus Kejagung agar mengambil alih kasus tersebut dari Jam Intel, dikarenakan bahwa DJPL Bintan Kepri sudah ada perbuatan melawan hukum dan ada kerugian negara.
Adapun DJPL ini merupakan Amanat dari Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 346.K/271/DDJP/1996 tentang Jaminan Reklamasi dikenakan bagi Perusahaan pertambangan pada ataupun Operasi Produksi, dan ketentuan Tersebut diperbaharui Melalui Permen Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) No.18 Tahun 2018.
Setelah berjalan 4 Tahun lamanya, laporan BAPAN direspon oleh Jam Intel Kejagung pada tanggal 21 maret tahun 2024 dengan Nomor R-6/D.4/Dek.2/03/2024 Jam intel Melakukan Pemanggilan Kepada Inpekstorat Pemerintah Kabupaten Bintan Kepulauan Riau.
Kemudian tanggal 27 Juni 2024, jam 22.30 wib, Kepala perwakilan Bapan Kepri berkunjung ke kantor pengacara kondang Kamarudin Simanjuntak terkait DJPL Bintan Kepri tersebut.
Kamarudin simanjuntak merasa terkejut, mengapa Jam Intel belum melimpahkan kasus ini ke Jam Pidsus, padahal sudah ada perbuatan melawan hukum dan ada kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Gubernur Kepulauan Riau,H.Ansar Ahmad SE.MM.Sampai berita ini diunggah belum berhasil diminta Konfirmasi terkait kasus Penyimpangan Dana DJPL Bintan, yang dilaporkan BAPAN ke Kejagung RI. (R.4z)