Tanjungpinang — Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) siap menghadapi gugatan yang dilayangkan kuasa hukum ahli waris (Almarhum) Dina Fitria korban kecelakaan maut di Jalan DI. Panjaitan batu 7.
“Iya, ini sudah masuk ke ranah hukum. Kita siap ikutin prosedur dan tahapan dari pengadilan,”ujar sekretaris DPUPRP Kepri, Rody Yantari saat ditemui dikantornya, Rabu(7/8/2024).
Rody Yantari juga menyampaikan salah satu Kepala Seksi (Kasi) DPUPRP Kepri telah dimintai keterangan oleh pihak Satlantas Polresta Tanjungpinang.
“Kepala seksi pemeliharaan jalan dan jembatan sudah dipanggil di Polresta Tanjungpinang,” ucapnya.
Di sisi lain, Rody mengungkapkan PDAM Tirta Kepri saat melakukan pengerjaan perbaikan pipa air di Jalan DI. Panjaitan batu 7 lalu, kurang berkoordinasi dengan pihak penyelanggara jalan.
“Jalan kita ada terbagi tiga ada provinsi, kota maupun nasional, maka jika ada kegiatan penggalian dan sebagainya itu harus diberitahu ke penyelenggara jalan sesuai kewenangannya agar mendapatkan izin. Barulah nantinya kami (penyelenggara jalan) turun kelapangan dan kita kawal metodenya seperti apa, kadang teman-teman PDAM setelah selesai pengerjaan baru melaporkan ke kita. Nah koordinasi kedepannya harus diperbaiki,” pungkas Rody.
Pada pemberitaan sebelumnya, tujuh pengacara ahli waris (Almarhum) Dina Fitria mengajukan gugatan perdata dan pidana ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, terdapat sejumlah pihak yang tergugat dan turut tergugat. Seperti tergugat PDAM Tirta Kepri, dan turut tergugat Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepri, Dishub Kepri, Satlantas Polresta Tanjungpinang dan Dinas PUPR Kepri.
Melalui gugatan itu, kuasa hukum (Almarhum) Dina Fitria meminta kepada tergugat dalam hal ini PDAM Tirta Kepri untuk mengganti rugi, senilai Rp3,3 Miliar.
Sidang pertama gugatan perdata tersebut, akan dilaksanakan pada 14 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.