Anambas — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2024 berdasarkan surat Nomor : 572/PL.02.2-Pu/2105/2024.
Adapun isi dari pengumuman tersebut, berdasarkan dari keputusan KPU Anambas Nomor 305 Tahun 2024 jumlah persyaratan minimal perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik minimal mempunyai suara sah 2.902 (Dua Ribu Sembilan Ratus Dua).
Bakal Calon Bupati dah Wakil Bupati juga dapat mendaftarkan diri ke Kantor KPU Anambas yang bertempat di Desa Sri Tanjung, Kecamatan Siantan pada Selasa 27 Agustus sampai dengan Rabu 28 Agustus 2024 pukul 08.00 hingga 16.00 dan Kamis 29 Agustus 2024 pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Untuk persyaratan lainnya, dapat dilihat pada foto dibawah ini.