Anambas — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas di kepimpinan Abdul Haris terus mengupayakan terwujudnya Anambas dengan infrastruktur yang memadai. Akan tetapi, tidak semua proyek infrastruktur yang sat ini dijalankan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berjalan mulus.

Melansir dari pemberitaan Batampos, Selasa (1/10) Kepala DPUPRPRKP Anambas, Syarif Ahmad tengah menghadapi permasalahan Proyek Sodetan Drainase Penghubung Dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan, Anambas senilai Rp 10 Miliar. Proyek ini telah ditandatangani kontrak oleh CV Tapak Anak Bintan pada Mei lalu, kontraktor telah mendapatkan uang muka sebesar 30 persen dari Pemkab Anambas, namun proses pengerjaan sangat lambat bahkan diprediksi bakal molor.
Diketahui, sejak penandatangan kontrak, pekerjaan tidak mengalami peningkatan. Tak hanya itu, material yang akan digunakan pun belum tiba di lokasi pengerjaan.
Gelagat sengkarut masalah dari Proyek Sodetan Drainase Penghubung Dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan, Anambas. Syarif telah memberikan teguran keras kepada kontraktor, tetapi tidak diindahkan.
Selain itu, DPUPRPRKP juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas untuk mengambil langkah tegas. Karena, sejauh ini kontraktor selalu menganggap sepele mengenai pembangunan sodetan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur CV Tapak Anak Bintan, Azhari mengungkapkan terkendalanya pengerjaan pada proyek tersebut, di karenakan transportasi laut untuk mengangkut bahan material tidak tersedia.
“Memang benar untuk progres pekerjaan memang belum ada, dikarenakan pertama kali permasalahan ini terhambat karena transportasi tugboat dan tongkang yang akan membawa material dan alat-alat proyek mengalami maintenance,” tulisnya saat dikonfirmasi melalui pesan whats’app, Selasa (8/10/2024).
Terkait kepastian kapan tibanya bahan material proyek, Azhari mengaku belum dapat memberikan jawaban perihal tersebut.
“Untuk memastikan ini sangat sulit pak, namun kami berusaha sesegera mungkin untuk penyediaan besi dan perakitan besi terlebih dahulu. Proyek sodetan saya selaku direktur tetap menjadi prioritas karena sudah berkomitmen atau berkontrak dengan dinas PU,” jelasnya.
Tambah Azhari, konsekuensi dari keterlambatan pengerjaan proyek tersebut. Dirinya sudah siap menghadapi sanksinya dan bertanggungjawab.
“Kita ikuti sesuai ketentuan yang berlaku yaitu sanksi denda per hari apabila lewat masa kontrak pekerjaan,” tambahnya.
Sedangkan persoalan DPUPRPRKP berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas untuk mengambil langkah tegas, Azhari tidak memberikan komentar lebih jauh. Ia hanya siap mengikuti prosedur yang berlaku.
“Proses dan prosedur ini akan kami jalani dan hadapi sesuai ketentuan dan undang undang yang berlaku,” pungkasnya.
Pada pemberitaan di salah satu media online, CV. Tapak Anak Bintan (TAB) memiliki rekam jejak yang buruk. Karena, CV TAB selaku pemenang proyek mini zoo Desa Tulang Kabupaten Karimun senilai 1,3 miliar menyisakan hutang material 200 juta dan pengerjaannya molor bahkan diduga mangkrak. (R.4z)