Pemprov Kepri Diduga Sengaja Kangkangi UU KIP, Tengku Azhar: Ada Apa Dengan Data Penerima Hibah Uang dan Barang

Pemohon Informasi Publik Terkait Data Penerima Hibah Uang dan Barang di Sejumlah OPD Pemprov Kepri, Tengku Azhar, Jum'at(18/10).

Tanjungpinang — Di tengah keterbukaan informasi dan transparansi publik, Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) masih saja tidak menyediakan dan memberikan Informasi Publik, Jumat (18/10/2024).

Hal itu disampaikan oleh salah satu pemohon informasi publik, bernama Tengku Azhar. Ia membuat surat permohonan ke PPID Kepri, terkait data penerima hibah uang yang belum menyampaikan laporan penggunaan hibah dan penerima hibah uang yang terlambat menyampaikan laporan penggunaan hibah di 4 OPD diperkirakan senilai Rp. 48.623.000.000,- Miliar, serta penerima hibah barang belum disertai dokumen pertanggungjawaban yang lengkap di 7 OPD diperkirakan senilai Rp. 80.054.000.000,-Miliar. Namun PPID Kepri hanya memberikan data yang dihimpun dari sejumlah OPD Pemprov Kepri tidak sesuai sebagaimana yang diminta.

Bacaan Lainnya

Tengku Azhar menilai, Pemprov Kepri kurang terbuka terkait informasi publik, meskipun Pemprov Kepri di tahun 2023 meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“OPD yang ada di Pemprov Kepri seharusnya menyediakan, memberikan dan menerbitkan Informasi kepada publik, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) agar kinerja dari penyelenggara negara dapat lebih dipertanggungjawabkan ketika akses informasi terhadap publik semakin terbuka,” ujarnya, Kamis (17/10).

Beranjak dari PPID Kepri, Tengku Azhar membuat surat keberatan yang dituju ke atasan PPID Kepri dalam hal tersebut tentunya kepada (Sekdaprov), hasilnya juga sama tidak ada jawaban.

“Saya sudah membuat surat keberatan ke atasan PPID Kepri yakni pak sekda, tapi hasilnya tidak ada juga,” terangnya.

Upaya selanjutnya, Tengku Azhar membuat surat permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi (KI) Kepri, karena tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID.

“Alhamdulilah, nanti pada hari kamis tanggal 24 Oktober 2024, saya mendapatkan undangan dari KI untuk mengikuti sidang adjudikasi dengan agenda pemeriksaan awal,” pungkasnya.

Dalam peraturan yang berlaku disebutkan bahwa Komisi Informasi berwenang memanggil dan mempertemukan para pihak yang bersengketa hingga mengambil sumpah pada setiap saksi yang dihadirkan.

Seharusnya pemerintah dengan masyarakat dapat membangun sistem komunikasi yang sehat sebagai upaya terciptanya sistem penyelenggaraan negara yang baik (good governance). (R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *