Perusakan APK Paslon Rudi-Rafiq, Andry Amsy Duga Ada Permainan Politik

Tokoh Muda Kepri serta Pengurus Badan Pejuang Pembentukan Provinsi Kepri (BP3KR), Andry Amsy, Minggu(20/10).

Tanjungpinang — Masyarakat Anambas digemparkan dengan beredarnya video perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) calon gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nomor urut 2, Muhammad Rudi-Aunur Rafiq.

Dalam video yang beredar, dikatakan “baliho pak rudi diturunkan dan dibuang dekat tempat sampah”.

Bacaan Lainnya

Kejadian tersebut terjadi di Jl.Merdeka, Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Kepulauan Anambas, pada Jumat tanggal 18 Oktober 2024.

Tangkapan Gambar Dari Video, Terlihat Baliho calon gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nomor urut 2, Muhammad Rudi-Aunur Rafiq Dibuang Ke Tong Sampah.

Menanggapi perusakan baliho Muhammad Rudi-Aunur Rafiq, Andry Amsy yang merupakan relawan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq menyayangkan aksi perusakan baliho tersebut.

“Saya sangat menyayangkan adanya insiden perusakan APK ini. Tak selayaknya, pesta demokrasi diwarnai saling merusak alat peraga kampanye,” tegas Andry saat dijumpai di salah satu warung kopi, Minggu(20/10/2024).

Menurut, pria yang juga Tokoh Muda Kepri serta Pengurus Badan Pejuang Pembentukan Provinsi Kepri ( BP3KR), cara-cara tersebut dinilai sudah mengotori semangat demokrasi pada kontestasi Pilkada Kepri 2024.

“Beberapa baliho dilaporkan sengaja dirubuhkan dan dibuang ke tong sampah, mengindikasikan adanya unsur kesengajaan ini jelas bukan kebetulan, jangan sampai masalah pengerusakan ini memperburuk situasi dan membuat demokrasi kita semakin tercoreng,” jelas Andry.

Andry mengimbau kepada seluruh relawan dan simpatisan masing-masing tim paslon untuk selalu berkampanye dengan damai dan mengedepankan gagasan.

“Kami minta untuk profesional dalam berkampanye di lapangan. Menang terhormat, kalah bermartabat tanpa harus terlibat dalam polemik atau tindakan yang merusak nilai-nilai demokrasi,” tukasnya.

Terakhir, Andry menyerukan agar kejadian ini diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk diusut secara tuntas dan objektif.

Untuk diketahui, secara aturan tertuang dalam PKPU 13 pasal 57 larangan huruf g merusak hingga menghilangkan APK dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye bisa dikenakan pidana. Yakni penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan hingga denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 1 juta.

Hingga sampai berita ini disampaikan belum ada keterangan dari pihak berwajib dan penyelenggara Pilkada Kepri. (R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *