Anambas — Polres Anambas menangkap seorang pria berinisial S terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang untuk masuk bekerja di Perusahaan Minyak dan Gas (Migas) yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Adrian saat dikonfirmasi Media ini, mengatakan penyelidikan dilakukan setelah adanya dua orang korban menyampaikan dugaan kasus tersebut.
“Iya ada laporan masyarakat. Sekitar 3 minggu menjadi atensi pak Kapolres, kami melakukan penyelidikan,” katanya, Kamis(24/10/2024).
Saat ditanya kronologi pengungkapan kasus tersebut, Iptu Rio Adrian menyampaikan sejauh ini masih dalam pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Anambas.
“Nanti ya, masih dalam tahap proses pemeriksaan dan penyelidikan,” ujarnya.
Kendati demikian, Iptu Rio Adrian mengakui sudah menangkap dan memeriksa seorang pria terkait kasus tersebut.
“Sudah kami tangkap dan mau terbitkan surat penahanan, nanti kami rilis ya pak,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti jumlah tersangka dalam perkara ini dan pasal-pasal yang dikenakan kepada pelaku. (R.4z)