Ex Kabid Pemberdayaan Olahraga Ungkap Dana Hibah Miliaran Dispora Kepri TA 2023 Tidak Ada Manfaatnya

Kantor Dispora Kepri Yang Berada di Dompak, Selasa (12/11).

Tanjungpinang — Pada Tahun Anggaran (TA) 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menggelontorkan dana hibah ke berbagai organisasi dan lembaga melalui sejumlah OPD.

Menariknya, ada dana hibah sebesar Rp 500 juta ke organisasi otomotif bernama Ular Kadut.

Pemberian dana hibah tersebut, termuat dalam SK Kepala Daerah tanggal 7 November 2023 serta Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 903/031/DISPORA/HIBAH/XI/2023 tanggal 10 November 2023.

Saat ditelisik keberadaan organisasi otomotif bernama Ular Kadut masih misterius, dan belum ada keterangan yang jelas mengenai pengurus ataupun alamat sekretariat organisasi tersebut.

Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Olahraga Dispora Provinsi Kepri, Eka Febryanti yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu, mengaku dirinya lupa saat ditanya persoalan mengenai dana hibah ke organisasi kepemudaan dan otomotif di Dispora Kepri TA 2023.

“Saya selaku KPA nya pada waktu itu berbagi tim. Jadi saya lupa kalau ditanya data-data soal itu,” ucapnya saat dijumpai, Selasa (12/11/2024) yang kini menjabat sebagai kabid di Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri.

Berbagai isu bertebaran di publik, diduga organisasi otomotif bernama Ular Kadut membuat kegiatan fiktif bahkan memiliki kedekatan dengan Kepala Dinas dan Kepala Daerah.

Terkait isu tersebut, dikatakan Eka, bahwa organisasi otomotif Ular Kadut mempunyai persyaratan yang lengkap.

“Sekretariatnya dan SK kemenkumham ada, kegiatannya ada, mereka (ular kadut) hanya buat satu kegiatan otomotif, mereka juga membuat RAB nya, dan mereka mengajukan anggarannya sesuai kesanggupan daerah,” katanya.

Eka pun menegaskan saat dirinya menjadi KPA dan Kabid pemberdayaan olahraga sudah bekerja sesuai aturan.

“Pegangan kita di RKPD, dan kita bekerja sesuai perencanaan yang nantinya disalurkan ke bidang-bidang, masalah diterima tak diterimanya (organisasi penerima hibah dispora kepri) itu di TAPD,” tegasnya.

Di sisi lain, Eka mengungkapkan dana hibah organisasi kepemudaan dan otomotif di Dispora Kepri sangat tidak ada manfaatnya.

“Malahan kita maunya engga usah masuk deh dana hibah banyak-banyak, manfaatnya buat kita engga ada,” pungkasnya.

Dikutip dari website antikorupsi.org, setidaknya ada 3 hal yang selalu menjadi temuan BPK baik pemerintah tingkat pusat maupun daerah terkait pemberian dana hibah ke organisasi atau lembaga.

Pertama, seringkali tidak ada proses evaluasi/penilaian atas kelayakan usulan hibah yang disampaikan ke pemberi hibah. Biasanya hal ini diikuti juga dengan praktik suap dari calon penerima hibah agar mendapatkan alokasi. Pada akhirnya, penerima hibah ditetapkan berdasarkan kedekatan dan siapa yang bisa memberikan keuntungan bagi pemberi hibah.

Kedua, penggunaan dana hibah tidak tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang lengkap. Biasanya bukti yang diberikan hanya berupa kwitansi tanpa dilengkapi dokumen pendukung lainnya.

Ketiga, penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan dana hibah yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Maka, penting bagi DPRD, pemerintah daerah dan pengelola keuangan menggunakan APBD untuk kepentingan yang benar-benar mendesak dan bermanfaat bagi rakyat. (R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *