Diduga Pilkada Anambas 2024 Ada Politik Uang, Tim Pemenangan Paslon 01 dan 03 Laporkan Ke Bawaslu

2 tim pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Anambas Nomor Urut 01 dan Nomor Urut 03 Saat Datang Ke Bawaslu Anambas, Kamis(28/11).

Anambas — Meski tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas telah selesai, namun proses dari tahapan Pemilu Kepala Daerah belumlah usai.

Dugaan pelanggaran Pemilu juga mencuat ke publik dan dilaporkan oleh masyarakat kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Anambas.

Seperti yang dilakukan oleh tim pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Anambas.

Diketahui, 2 tim pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Anambas nomor urut 01 dan nomor urut 03 datang untuk berkonsultasi terkait pelanggaran politik dan mencoba untuk melakukan laporan.

“Malam tadi kami telah menerima kedatangan dari Tim Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 03, siang tadi juga sudah ada dari 01 yang datang, kami juga mempersilahkan untuk datang dan menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk melakukan laporan pelanggaran politik,” kata Jupri Budi, Ketua Bawaslu Anambas.

Budi juga menjelaskan, nantinya setelah masyarakat menyiapkan berkas dan terpenuhi persyaratan untuk melapor, hal itu akan menjadi informasi awal, lalu Bawaslu akan melaksanakan rapat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kita juga akan melaksanakan rapat pleno untuk meminta tanggapan dari divisi Gakkumdu terkait pelanggaran, sehingga kami bisa melakukan langkah-langkah yang harus dilakukan,” jelas Jupri.

Hal itu dibenarkan Novelino, Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa. Menurutnya, kedatangan dari masyarakat yang ingin melaporkan selalu diterima, namun Bawaslu menyarankan agar melengkapi berkas dan persyaratan untuk membuat laporan

“Kita memang ada kedatangan masyarakat untuk melakukan laporan, kami terima kedatangannya namun kami arahkan untuk melengkapi berkasnya agar sesuai untuk melakukan laporan, tapi itu tetap menjadi informasi awal bagi kami Bawaslu,” kata Novelino.

Tidak hanya laporan, terkait beredarnya 2 Video dugaan Money Politik di Jemaja dengan membawa salah satu nama Calon Kepala Daerah (Cakada) juga sudah diperintahkan Ketua Bawaslu untuk menelusuri kebenaran video tersebut.

Dari investigasi yang telah diperintahkan, tim Bawaslu telah menemukan 1 orang dalam video dugaan tersebut, namun dari laporan pihak Gakkumdu, tidak ada unsur pelanggaran dari Video dan klarifikasi yang bersangkutan.

Ketua Tim Relawan Dapil I Paslon Aneng-Raja Bayu Nomor Urut 02, Firman Edy Mengklarifikasi Video yang Diduga Money Politik membawa-bawa Paslon 02.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Relawan Dapil I Paslon Aneng-Raja Bayu Nomor Urut 02, Firman Edy mengatakan bahwa pihaknya menerima keputusan dari Paslon lain jika ingin melakukan laporan atau gugatan dugaan pelanggaran politik.

“Hal ini sudah biasa dalam kontestasi Politik, jadi dalam pertarungan politik rasa puas dan tidak puas itu lumrah, untuk laporan yang dibuat oleh Paslon 01 sah-sah saja, pada prinsipnya kami dari Paslon 02 akan terima keputusan dari Paslon lain,” ujar Firman Edy yang diutus langsung oleh Aneng, Cabup 02 untuk memberikan klarifikasi.

Terkait video yang beredar dengan menunjukkan seseorang yang menerima uang dari Paslon 02, Firman Edy juga membantah akan hal itu, menurutnya jika diperlukan pihaknya bahkan akan mencari kebenaran dari video itu sendiri.

“Untuk video yang diduga Money Politik membawa-bawa Paslon 02, menurut saya itu hal bodoh, tim kami tidak akan mungkin melakukan hal sebodoh itu dengan membuat video Money Politik, jika dibutuhkan bisa saja kami mencari sumbu dari video itu untuk dilakukan tindakan,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *