Tanjungpinang — Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Khusus dan Kasi Penkum Kejati Kepri melakukan Konferensi Pers dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024.
Dalam konferensi pers tersebut Kajati Kepri menyampaikan beberapa hal diantaranya terkait rangkaian kegiatan Harkordia, penahanan terhadap 3 (tiga) orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tipikor Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022 dan capain kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tahun 2024, Senin (09/12/2024).
Adapun beberapa rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan dalam memperingati Harkordia Tahun 2024 yaitu :
– Kampanye Anti Korupsi di SMKN 5 Kota Batam.
– Dialog Podcast (Tanjak Podcast Kejati Kepri) dengan tema “Korupsi Meradang Kejati Kepri Hadir Untuk Negeri”.
– Upacara Peringatan Harkordia Tahun 2024.
Kampanye Anti Korupsi di Pulau Penyengat.
Kemudian pada hari ini bertepatan Harkordia Tahun 2024, Kejati Kepri melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tipikor Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022. Adapun ketiga orang Tersangka yang ditahan tersebut adalah :
– HT selaku Direktur PT. Timba Ria Jaya.
– DO, S.Sos selaku PPK pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022, dan
– AT, S.E selaku pihak swasta yang turut serta dalam Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022 menggunakan bendera PT. Daffa Cakra Mulia selaku Konsultan Perencana dan PT. Bahana Nusantara selaku Konsultan Pengawas.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 63/LHP/XXI/11/2024 tanggal 01 November 2024 menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan dan pemilihan penyedia serta pelaksanaan dan pembayaran pada pekerjaan Jasa Konsultasi Perencana, Pembangunan Fisik, dan Jasa Konsultasi Pengawasan,
penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp.9.083.753.336,00 (Sembilan miliar delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto S.H., M.H., mengatakan bahwa “Penahanan kedua Tersangka dilakukan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai dari tanggal 09 Desember 2024 s/d 28 Desember 2024 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang. Para Tersangka disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”, ujar Kajati Kepri.
Dalam konferensi pers tersebut Kajati Kepri juga memaparkan Capaian Kinerja penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi sepanjang periode Januari s/d 09 Desember 2024, Kejati Kepri telah menangani sebanyak 10 (sepuluh) perkara yaitu :
1. Perkara :
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (P-8 Umum) Nomor : Print – 768 /L.10/Fd.1/06/2024 tanggal 13 Juni 2024.
2. Perkara :
Dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan oleh PT. Gema Samudera Sarana Tahun 2021 atas nama Tersangka ALLAN ROY GEMMA, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
2. Perkara :
Dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan oleh PT. Pelayaran Kurnia Samudra Tahun 2015 s/d 2021 atas nama Tersangka SYAHRUL.
3.Perkara :
Dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan oleh PT. Segara Catur Perkasa Tahun 2021 atas nama Tersangka SYAHRUL.
4. Perkara :
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Tanjung Balai Karimun Tahun 2016 s.d 2019, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (P-8 Umum) Nomor : Print – 768 /L.10/Fd.1/06/2024 tanggal 13 Juni 2024.
5. Perkara :
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penutupan Asuransi Aset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam / PT. Persero Batam pada PT. Berdikari Insurance Cabang Batam Tahun 2012 – 2021 atas nama tersangka ALWI M. KUBAT, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan
6.Perkara :
Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembangunan Polder Pengendali Banjir Jl. Pemuda Gang Natuna Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang oleh pelaksana pekerjaan PT. Belimbing Sriwijaya TA. 2021 atas nama tersangka PESRIZAL, ST,.
Kegiatan Konferensi Pers ini dihadiri oleh 74 (tujuh puluh empat) rekan Pers/Wartawan dari media cetak maupun media online yang berada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.