Menang Tender Proyek 11 Milyar di Lingga, Dirut CV Tata Cipta Diduga Jadi Calo dan Menipu Kontraktor Kepri

Rustam Alias Gogo, Warga Kabupaten Lingga Saat di Temui Centraliputanesia.co.id di Salah Satu Warung Kopi Km-5 Tanjungpinang Membeberkan Hal nya, Pada Senin (9/12).

Tanjungpinang — Direktur Utama (Dirut) CV. Tata Cipta diduga melakukan penipuan jual beli proyek.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Media ini, CV. Tata Cipta memenangkan tender proyek pembangunan D.I panggak darat (lanjut) Kabupaten Lingga senilai 11 milyar Tahun 2023 di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWS) IV.

Namun seiringnya berjalan waktu, Dirut CV. Tata Cipta bernama Insinyur Triroso menjual proyek tersebut kepada salah satu kontraktor di Kepri bernama Gogo.

Modus yang dilakukan Dirut CV. Tata Cipta saat menjual proyek itu ke Gogo, dengan cara membuat perjanjian di akta notaris Indra Kadarsah, S.H, SP. I.

Gogo yang sudah terlanjur percaya, akhirnya setuju untuk bekerja sama dalam proyek tersebut dan memberikan uang berjumlah 500 juta secara bertahap kepada mediator Dirut CV. Tata Cipta.

Pengakuan Gogo, ternyata Dirut CV. Tata Cipta tidak menepati janjinya sesuai apa yang tertuang di hadapan notaris.

“Proyek itu tahun 2023, dengan kejadian yang sama tahun itu juga, saya di bawa ke Jakarta bersama Pak Purwanta mantan kabid bina marga provinsi kepri serta mantan narapidana tanggul tanjung batu urung yang telah di tetapkan oleh kajati kepri, saat saya tiba di Jakarta bertemu dengan Ipuk Eko Purwanto, Delly Mahfuzar dan Bayu Kurniawan, mereka itu orang orang CV. Tata Cipta. Lanjutlah saya wawancara dan ngobrol sama mereka. Adalah mereka bilang seperti ini aku keluarkan notaris cuma minta uang 300 juta, dan saya meng oke kannya serta sudah saya kirim melalui Ipuk. Tak lama itu, Ipuk kembali hubungin saya, dia katakan minta uang 200 juta lagi untuk mengambil kontrak pekerjaan di BWS Kota Batam, tapi orang orang CV. Tata Cipta tidak menepati janjinya malah mereka memberikan proyek tersebut kepada orang lain dan proyeknya sudah selesai,” terang Gogo saat dijumpai di salah satu warung kopi batu 5, Senin (09/12/2024).

Atas kejadian tersebut, Gogo mengalami kerugian 500 juta. Ia merasa kecewa serta akan menempuh jalur hukum jika tidak dilakukan pengembalian uang miliknya.

“Semua bukti transfer 500 juta itu lengkap, padahal CV. Tata Cipta sudah MoU sama saya. Tetapi, kenapa dikasih ke orang lain lagi bernama Acai dan pekerjaannya pun sudah selesai. Saya hanya menuntut uang saya dikembalikan saja secara utuh,” tegas Gogo.

Terakhir Gogo, mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat seperti pak Purwanta dan Ipuk seakan melarikan diri dari masalah ini.

“Pak purwanta sampai saat ini susah dihubungi, dan Delly Mahfuzar memblokir hp saya. Hanya tinggal Ipuk yang bisa dikomunikasi tapi berjanji-janji saja dari tahun ke tahun untuk mengembalikan uang 500 juta itu, saya duga mereka ini berkongkalikong untuk menipu saya,” pungkasnya.

Kasus penipuan yang berkedok calo ini, masih perlu dikembangkan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan orang yang berada di BWS IV. (R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *