Tanjungpinang — Proses mediasi sengketa informasi antara pemohon Tengku Azhar dan Octhian Syah Reza melawan termohon Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dengan nomor register 004/X/KI-KEPRI-PS/2024 di nyatakan gagal oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dengan gagalnya proses mediasi, Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggelar sidang adjudikasi sengketa informasi terkait permintaan informasi atas data penerima hibah uang yang belum menyampaikan laporan penggunaan hibah dan penerima hibah uang yang terlambat menyampaikan laporan penggunaan hibah di 4 OPD diperkirakan senilai Rp. 48.623.000.000,- Miliar, serta penerima hibah barang belum disertai dokumen pertanggungjawaban yang lengkap di 7 OPD diperkirakan senilai Rp. 80.054.000.000,-Miliar.
Sidang terbuka untuk publik ini dipimpin oleh Ketua Majelis, M. Djuhari, didampingi dua hakim anggota E. Afrizal dan Saut M. Samosir, Kamis (19/12/2024).
Dalam persidangan kali ini, Tengku Azhar selaku pemohon, menyampaikan bahwa kuasa hukum Pemprov Kepri membuat pernyataan tudingan yang tidak jelas terhadap dirinya saat berhalangan mengikuti mediasi.
“Pada mediasi di tanggal 29 bulan November 2024, saya merasa saat itu salah satu kuasa hukum Pemprov Kepri menuding kami. Seperti mengatakan bahwa saya Tengku Azhar telah bertemu dengan Biro Kesra, Biro Umum bahkan Kadis ESDM Pemprov Kepri untuk mendapatkan data sebagaimana saya minta, padahal tudingan itu tidak benar hanyalah fitnah. Saya bisa tuntut mereka ini karena pembohongan publik,” jelasnya.
Padahal, ia mengungkapkan tidak ada pertemuan dengan sejumlah biro dan kepala OPD Pemprov Kepri malahan dirinya mengirimkan surat secara resmi permohonan permintaan data yang kurang kepada kuasa hukum pemprov kepri, namun sangat disayangkan kuasa hukum tidak merespon surat tersebut.
“Kita sudah menyurati Kuasa Hukum Pemprov Kepri terkait data yang kurang, tetapi sampai hari ini bahkan memasuki sidang lagi. Kuasa Hukum Pemprov Kepri tidak juga memberikannya,” ungkap Tengku.
Di kesempatan itu, Tengku berharap Pemprov Kepri dapat lebih serius dan memberikan hak-hak masyarakat seperti hak mendapatkan informasi.
“Saya berharap kedepannya hak-hak kami sebagai warga negara yang baik tidak diabaikan oleh pemerintah, sampai saat ini saja saya tidak pernah melihat OPD Pemprov Kepri memiliki PPID, jika pun sudah diupload data tersebut ke PPID masing masing OPD tolong kuasa hukum Pemprov Kepri beritahu kami selaku pemohon,” harapnya.
Sementara, salah satu kuasa hukum Pemprov Kepri, A.Ervarabianti, mengatakan ia mengetahui Tengku Azhar selaku pemohon telah mendapatkan data dan bertemu dengan sejumlah OPD berdasarkan laporan dari Kepala OPD Pemprov Kepri.
“Pernyataan kami pada sidang mediasi kemarin, bahwa persoalan itu yang menyampaikan dari pihak OPD, informasinya sudah ada pertemuan dengan pemohon. Namun pertemuan itu, apakah langsung dengan OPD nya atau perwakilannya itu kami tidak tau jelasnya,” ujarnya.
Lanjutnya, kuasa hukum Pemprov Kepri juga sudah memerintahkan kepada OPD terkait untuk data penerima hibah tahun 2023 segera di upload ke website OPD.
“Kami sudah menyampaikan ke OPD untuk mengupload data yang diminta oleh pemohon ke PPID, dan semuanya sudah mengupload,” terang A.Ervarabianti.
Sementara, salah satu hakim anggota KI Kepri, merespon persoalan tudingan yang dilakukan termohon kepada pemohon.
“Tadi pemohon mengatakan ada tudingan pertemuan dengan sejumlah OPD, itukan termohon mengetahuinya hanya melalui verbal saja tidak ada dokumentasi dan buktinya, jadi hanya informasi simpang siur. Sedangkan data yang sudah diupload, baiknya termohon memberikan surat pemberitahuan secara tertulis dan resmi kepada pemohon tidak hanya verbal saja diberitahunya. Begitu juga kepada pemohon jika sudah diterima suratnya maka pemohon juga menjawab surat tersebut secara resmi,” ucap salah satu hakim anggota.
Dengan demikian, sidang adjudikasi yang berlangsung di Kantor KI Kepri. Majelis Komisioner memutuskan dan memerintahkan termohon untuk membuat surat pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon terkait data yang sudah diupload OPD serta memberikan datanya secara langsung.