Tanjungpinang — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) sebagai termohon dalam sidang adjudikasi sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Kepri telah mengunggah data informasi publik yang dimohonkan oleh Tengku Azhar dan Octhian Syah Reza.
Hal ini di ketahui, berdasarkan selembaran surat bernomor : B/718/113/B.HUKUM/XII/2024 berkop Pemprov Kepri tentang penyampaian data informasi publik dikirimkan pada hari ini dan telah diterima pemohon Tengku Azhar.
Tengku Azhar selaku pemohon, menyampaikan dengan adanya surat perihal penyampaian data informasi publik dari Pemprov Kepri. Maka, ia menganggap Pemprov Kepri telah mengabulkan permohonan informasi pemohon.
“Iya sudah saya terima suratnya, dan sudah saya baca. Pemprov Kepri benar sudah mengupload data penerima hibah barang dan uang di 11 OPD ke PPID Kepri,” ujarnya, Senin(23/12/2024).
Lanjutnya, Komisi Informasi Kepri kemungkinan akan menjadwalkan lagi sidang adjudikasi informasi tersebut.
“Kita tunggu saja sidang lanjutan adjudikasinya. Nanti saat sidang, saya akan menyampaikan Pemprov Kepri sudah mengupload datanya sesuai apa yang saya mohonkan,” pungkasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Tengku Azhar dan Octhian Syah Reza mendaftarkan sengketa informasi tersebut ke KI Kepri dengan nomor register 004/X/KI-KEPRI-PS/2024, mereka meminta agar Pemprov Kepri membuka data penerima hibah uang yang belum menyampaikan laporan penggunaan hibah dan penerima hibah uang yang terlambat menyampaikan laporan penggunaan hibah di 4 OPD diperkirakan senilai Rp. 48.623.000.000,- Miliar, serta penerima hibah barang belum disertai dokumen pertanggungjawaban yang lengkap di 7 OPD diperkirakan senilai Rp. 80.054.000.000,-Miliar.
Kemudian, Komisi Informasi Kepri menindaklanjuti permohonan Tengku Azhar dan Octhian Syah Reza untuk melakukan sidang adjudikasi sengketa informasi sebanyak 4 kali dan 1 mediasi yang dinyatakan gagal.
Pada sidang adjudikasi ke 4, majelis hakim KI Kepri memerintahkan kuasa hukum Pemprov Kepri untuk mengupload data informasi yang dimohonkan Tengku Azhar dan Octhian Syah Reza ke PPID Kepri.
Kendati demikian, amar putusan terkait sengketa informasi tersebut, masih menunggu sidang adjudikasi yang akan dilakukan kembali oleh Komisi Informasi Kepri. (R.4z)