Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Siantan TA 2019, Akhirnya Kejari Anambas Tetapkan Tersangka

Baban Subhan alias BS Saat Ditahan Kejari Anambas, Kamis(9/1).

Anambas — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menetapkan Baban Subhan alias BS sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Puskemas Siantan tahun 2019.

Berdasarkan perhitungan inspektorat Anambas, korupsi ini mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 880 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KKA, Budi Purwanto, menjelaskan, penetapan BS sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor PRINT-8/ L.10.13.8/Fd.2/01/2025 tanggal 09 Januari 2025.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BS ditahan terhitung selama sepuluh hari di Rutan Polres Kepulauan Anambas yang tertuang dalam surat penahanan (T2) nomor PRINT-09/I.10.13.8/Fd.2/01/2025,” ujar Kajari, Kamis(9/1/2025).

Ditetapkannya BS menjadi tersangka, kata Kajari Anambas, sudah sesuai berdasarkan alat bukti yang cukup seperti keterangan saksi, keterangan ahli dan hasil audit kerugian negara.

“Sebanyak 59 dokumen telah disita ditambah pengumpulan alat bukti dengan keterangan saksi sebanyak empat belas orang, keterangan ahli auditor Inspektorat atas permintaan penyidik Kajari Kepulauan Anambas,” kata Budi Purwanto.

Dalam kasus ini, Kajari Anambas menyatakan BS disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021.

Sebagai informasi, BS berkedudukan sebagai kuasa pengguna anggaran, sekaligus penjabat pembuat komitmen dalam pelaksanaan pembangunan Puskemas Siantan (1 paket) tahun 2019 pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana KKA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *