Anambas — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menetapkan satu tersangka baru terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7,7 miliar yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019, Senin(20/1/2025).
Berdasarkan press release yang dibagikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas ke Media ini, tersangka yakni berinisial JI yang merupakan penyedia sekaligus kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa.
Posisi kasus dijelaskan Kepala Kejari Anambas, bahwa JI bersama tersangka BS telah menandatangani kontrak pada tanggal 26 Juni 2019 sesuai Surat Perjanjian Nomor 05/SPPKM.SISEL/DINKES.PPKB/22.01/DAK/06.2019 dengan dari nilai kontrak Rp. 7.783.215.755,- miliar.
Kemudian, tersangka JI mengajukan surat permintaan pembayaran uang muka 30% kepada tersangka BS meskipun permohonan tidak dilengkapi persyaratan yang ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun kontrak.
Tersangka JI telah mengajukan pembayaran termyn secara tertulis kepada tersangka BS dan ditindaklanjuti dengan melakukan pembayaran termyn 25 % dan telah menerima angsuran pengembalian uang muka 25% dari jumlah uang muka yang diterima Penyedia Pekerjaan Konstruksi
Sedangkan sisa pengembalian uang muka sebesar 75 % akan dilakukan pemotongan secara proporsional pada pembayaran termyn selanjutnya.
Namun, hingga berakhirnya masa pelaksanaan pada tanggal 22 Desember 2019, tersangka JI tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya dengan progress pekerjaan terpasang sebesar 31,8 % sehingga tersangka BS melakukan pemutusan kontrak dan mengusulkan dalam Daftar Hitam/Blacklist.
Singkatnya, JI tidak melakukan pelunasan sisa angsuran uang muka yang telah diterimanya.
Di ketahui, penggunaan uang muka yang tidak terencana oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan kurangnya pengendalian dalam pelaksanaan kontrak oleh PPK telah menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak mungkin diselesaikan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi hingga berakhirnya masa pelaksanaan tanggal 22 Desember 2019 sehingga PPK telah melakukan pemutusan kontrak.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dalam pelaksanaan Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan (1 Paket TA 2019 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 880.403.114,00.
Atas perbuatannya, JI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan T.P. Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.