Pengacara RJK dan Partners Berhasil Menangkan Kasus 29 Miliar Dalam Perkara Pertambangan Bauksit

Usai sidang di PN Batam, Pengacara Jack Kuhon, S.E., S.H., M.H., CNSP., CF.NLP., Gugum Gumilar, S.H., dan Rio Kuhon, S.H., S.Kom selaku kuasa hukum PT. Karya Raya Adi Pratama sebagai Penggugat Berfoto Bersama, Jum'at (14/2).

Batam — Pengacara Jack Kuhon, S.E., S.H., M.H., CNSP., CF.NLP., Gugum Gumilar, S.H., dan Rio Kuhon, S.H., S.Kom selaku kuasa hukum PT. Karya Raya Adi Pratama sebagai Penggugat melawan Tergugat PT. HJ, berhasil memenangkan perkara perdata nomor: 319/Pdt.G/2024/PN.Batam.

Keberhasilan memenangkan perkara tersebut, tak lepas dari kepiawaian kantor hukum RJK dan patners dalam menangani dan memenangkan perkara di pengadilan.

Jack Kuhon saat dikonfirmasi melalui whatsapp oleh Media ini, membenarkan bahwa perkara Wanprestasi (perdata) antara PT. Karya Raya Adi Pratama sebagai Penggugat dengan Tergugat PT. HJ terkait pertambangan bauksit di lokasi Dabo Singkep Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri telah dapat memutus perkara tersebut.

“Berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan secara objektif dan yuridis, majelis hakim mengabulkan gugatan kami senilai Rp. 29.160.000.000 (dua puluh sembilan milyar seratus enam puluh juta rupiah), atas kerugian yang dialami oleh klien kami selama 11 Tahun melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam,” jelasnya, Jum’at (14/2/2025).

Sambungnya,”Kantor hukum RJK dan Partner’s atau pengacara Corporate dari PT. Karya Raya Adi Pratama masih menunggu upaya hukum lanjutan. Apakah ada upaya banding di pengadilan tinggi maupun sampai dengan upaya hukum tingkat kasasi pada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dari pihak Tergugat,” ucap Jack Kuhon.

Terakhir, Jack Kuhon mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan membantu berjuang bersama kantor hukum RJK dan Partners demi menegakkan keadilan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara, Rio Kuhon, S.H.,Kom mewakili PT.Karya Raya Adi Pratama menambahkan, pihaknya akan terus berjuang sampai akhir demi keadilan untuk memperjuangkan hak-hak dari pada Kliennya PT. Karya Raya Adi Pratama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *