Begini Tanggapan Disnaker Kota Tanjungpinang, Terkait Ijazah Mantan Karyawan Mr Blitz

Doc. Foto Istimewa, Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan (Kadisnaker) Pemerintah Kota Tanjungpinang, Efendi Sabtu (15/3)

Tanjungpinang – Keteledoran pihak Managemen Mr. Blitz yang terindikasi menghilangkan ijazah mantan karyawannya, Khoirul Anam, saat ini telah sampai ditelinga Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kota Tanjungpinang, Sabtu (15/3/2025).

Efendi saat dihubungi konfirmasi pesan WhatsApp Awak Media ini pun turut mengomentari terkait aturan yang diterapkan kepada karyawan Mr. Blitz tersebut.

“Perusahaan tidak dibenarkan menahan ijazah pekerja dengan alasan apapun,” ujar Kadisnaker Kota Tanjungpinang, Efendi pada Jumat (14/3) kemarin.

Menurut Efendi, jika ijazah adalah syarat seseorang untuk melamar ke suatu perusahaan, hendaknya setelah diterima, pihak perusahaan langsung mengembalikan ijazah tersebut.

“Itupun kalau ada kesepakatan dan kerelaan tertulis kedua belah pihak, pengusaha dan pekerja. Dan itupun yang pihak perusahaan pegang hanya fotokopian ijazah yang dilegalisir,” sebutnya.

Terkait masalah keteledoran Mr Blitz yang terindikasi menghilangkan ijazah mantan karyawannya, Efendi menyarankan kepada karyawan tersebut untuk melaporkannya kepada pihak berwajib.

“Silahkan bisa melapor kepada pihak berwajib. Tidak ada kewenangan Disnaker untuk menyelesaikan persoalan itu,” tutupnya mengakhiri konfirmasi yang disampaikan kepada Awak Media ini.(T.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *