Lingga — PT Hermina Jaya (HJ) masih melakukan aktivitas loading bauksit sebanyak 180.000 ton di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Loading bauksit tersebut, dilakukan di pelabuhan Terminal Khusus (Tersus) PT Bintang Cipta Artha.
Padahal, kepemilikan stok file bauksit PT Hermina Jaya (HJ) sudah digugat PT Karya Raya Adi Pratama (KRAP) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam.
Hasil gugatan di PN Batam, PT KRAP melalui kuasa hukumnya RJK dan Partner memenangkan bauksit 180 ribu ton yang berada di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat.
Namun dengan hasil dan keputusan PN Batam tersebut, PT HJ tidak terima putusan tingkat pertama. Selanjutnya, PT HJ mengajukan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi pada Pengadilan Tinggi Banding kepri. Hingga saat ini prosesnya masih berlangsung.
Mengenai hal ini, Jack Kuhon, SE, S.H, M.H selaku kuasa hukum PT KRAP merasa dirugikan dan mengapa PT HJ masih melakukan aktivitas loading bauksit serta tidak mengindahkan putusan PN Batam dan sengketa hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Tinggi Kepri.
“Dengan putusan Nomor : 319/Pdt.G/2024/PN Batam diputuskan mengabulkan gugatan kami. PT HJ melakukan banding. Terus kenapa mereka tidak menghormati proses hukum,” kata Jack Kuhon di Dabo Singkep, Rabu (19/03/2025).
Di kesempatan itu juga, Jack Kuhon meminta PT HJ dan pihak lainnya yang terlibat untuk menghentikan loading bauksit tersebut. Jika PT HJ tidak mengindahkan pernyataan PT KRAP ini, pihaknya akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.
“Saat ini proses hukum untuk kepemilikan stok file bauksit sebanyak 180.000 ton masih berlangsung. Kenapa PT Hermina berani melakukan loading yang jelas tidak menghormati proses hukum di Pengadilan yang sedang berlangsung. Kami minta segera hentikan loading sampai ada keputusan dari Putusan Pengadilan yang (inkracht),” tegasnya.
Sambung Jack, RJK dan Partner saat berada di Dabo Singkep tidak bisa masuk ke lokasi loading bauksit karena dihalangi oleh sejumlah orang serta petugas. Pihaknya pun, telah melaporkan kejadian ini kepada instansi terkait di Kabupaten Lingga. Pelaporan dilakukan agar instansi terkait tersebut mengetahui persoalan sengketa hukum yang masih berlangsung.
“Kita telah melayangkan surat ke instansi terkait lainnya, untuk menjadi pertimbangan akan aktivitas loading yang dilakukan PT HJ tersebut yang masih dalam objek sengketa dan tidak sesuai prosedur hukum serta tidak menghormati Pengadilan,” tutupnya.