Lingga — Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga bernama Fride Eka Dharma di isukan tersandung dugaan kasus penipuan atau penggelapan uang senilai 200 Juta Rupiah.
Modusnya, diduga Fride Eka Dharma saat menjabat PPTK di Dinas Perkim Lingga, menawarkan proyek di Kabupaten Lingga ke salah satu kontraktor bernama Rustam alias Gogo. Namun, proyek yang ditawarkan Fride Eka Dharma ternyata sudah dimenangkan kontraktor lain.
Walaupun Fride Eka Dharma mengetahui proyeknya sudah dimenangkan kontraktor lain, dirinya tetap percaya diri meminta uang ke Gogo di awal senilai 200 juta rupiah dituangkan di kwintasi yang bertanda tangan di atas materai oleh Fride Eka Dharma.
Di katakan Gogo, alasan Fride Eka Dharma meminta uang tersebut, untuk pengurusan administrasi lelang proyek.
“Kejadiannya di tahun 2023, saya saat itu ditawarkan proyek di Kabupaten Lingga oleh Fride Eka Dharma. Nah, saat di awal dia meminta uang ke saya sebanyak 200 juta, alasannya untuk pengurusan administrasi lelang,” katanya, Jum’at (14/3) lalu saat di jumpai di Kedai Kopi km 5.
Selama tiga bulan, Gogo menunggu hasil lelang proyeknya. Tetapi saat berjumpa lagi, Fride Eka Dharma mengatakan bahwa proyeknya sudah dimenangkan orang lain. Sedangkan uang yang telah diberikan, Fride Eka Dharma berjanji akan mengembalikannya, namun hingga kini tidak ada kejelasannya.
Gogo pun merasa ketipu dengan Fride Eka Dharma. Akhirnya, ia pun melaporkan Fride Eka Dharma ke Polresta Tanjungpinang dengan dugaan penipuan atau penggelapan.
“Iya saya sudah melaporkannya pada April 2023 ke Polresta Tanjungpinang, karena kejadian (penyerahan uang) di Tanjungpinang,” ujarnya.
Guna perimbangan berita, media Centraliputanesia mengkonfirmasi Fride Eka Dharma.
Ketika dikonfirmasi melalui sambungan via telpon, Fride Eka Dharma membenarkan kejadian tersebut, dan ia saat ini masih berusaha untuk mengembalikan uangnya.
“Kan sudah dilaporkan (ke Polresta Tanjungpinang) juga sama bang gogo, cuma karena saya di Lingga sudah tidak ada job lagi, jadi saya minta waktu sama bang gogo dan saya tidak bisa tepatkan juga karena kesulitan mencari uang pak,” ujarnya, Selasa (18/3) kemarin.
Fride juga menanggapi laporan pengaduan ke kepolisian yang dilakukan Gogo, bahwa dirinya sudah pasrah jika kedepannya kejadian ini menjadi pidana.
“Saya tergantung pihak bang gogo, tapi saya tetap bersedia mengembalikan uangnya, saya bukan mau menipu uang 200 juta itu. Bang gogo pun paham, karena keadaan lah saya menipu orang,” jelasnya.
Di sisi lain, Fride Eka Dharma diduga beberapa bulan terakhir tidak pernah masuk berkantor lagi layaknya ASN aktif di Pemkab Lingga.
Mengenai hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, Armia menerangkan Fride Eka Dharma memang ASN di Pemkab Lingga tetapi beberapa bulan terakhir sudah tidak pernah terlihat.
“Sudah saya cek, (Fride Eka Dharma) ASN tidak aktif lagi, bahkan gaji beliau sudah diputuskan selama 4 bulan,” tulisnya melalui pesan whatsapp, Jum’at (21/3/2025).
Di ketahui juga, Fride Eka Dharma sedang mengajukan pindah ASN. Namun, Armia menyampaikan persoalan pindah ASN belum ada diurus Fride Eka Dharma.
“Selama saya menjabat sekda, Fride Eka Dharma tidak ada mengurus pindah. Tetapi tidak tau dengan sekda sebelumnya,” tuturnya.
Saat disinggung kejadian Fride Eka Dharma melakukan penipuan atau penggelapan uang 200 juta. Armia enggan berkomentar.
“Saya ada mendengar, tapi tidak mengetahui kejadiannya seperti apa karena waktu itu saya belum menjabat Sekda,” tutupnya. (R.4z)