Lingga — Kuasa Hukum PT Hermina Jaya (HJ), Bali Dalo, S.H telah mengirim press release resmi melalui pesan whatsapp kepada redaksi Centraliputanesia, Minggu malam (23/3/2025). Rilis itu berisi hak jawab atau klarifikasi terhadap pemberitaan yang sebelumnya diterbitkan Centraliputanesia, berjudul: Tegas! Kantor Hukum RJK dan Patner Minta PT Hermina Jaya Hormati Proses Hukum.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 11 menyebutkan: “Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional”. Maka dengan niat baik, redaksi Centraliputanesia tetap menerima hak jawab atau klarifikasi yang dilayangkan Kuasa Hukum PT Hermina Jaya (HJ), Bali Dalo, S.H.
Berikut hak jawab atau klarifikasi dari Kuasa Hukum PT Hermina Jaya (HJ), Bali Dalo, S.H dengan tulisan tebal. Sedangkan, jawaban redaksi Centraliputanesia dengan tulisan miring.
Bahwa sesuai dengan surat dari PT. Karyaraya Adipratama tanggal 18 Maret 2025 yang ditujukan kepada PT. Hermina Jaya, pada bagian perihal surat tersebut tertulis “Bauksit PT. Hermina Jaya “. Artinya PT. Karyaraya Adipratama mengakui bahwa bauksit yang dimaksudkan dalam surat pemberitahuan dan dihebohkan dibeberapa media online belakangan ini adalah Bauksit milik PT. Hermina Jaya dan bauksit tersebut tidak dalam sengketa dengan siapa pun, sedangkan gugatan PT. Karyaraya Adipratama terhadap PT. Hermina Jaya adalah sengketa tentang upah kerja bauksit yang belum dibayar bukan sengketa kepemilikan bauksit, karena bauksit distokpile yang berada di Marok Tua, Dabo Singkep Kabupaten Lingga Kepulauan Riau adalah bauksit milik PT. Hermina Jaya. Jadi tidak ada alasan hukum bagi PT. Karyaraya Adipratama untuk melarang PT. Hermina Jaya untuk tidak melakukan jual beli, loading, pengangkutan dan pengiriman bauksit dari stockpile ke tempat yang dituju.
Kami telah mengecek pada website https://sipp.pn-batam.go.id, nomor perkara: 319/Pdt.G/2024/PN Btm dengan penggugat PT. Karyaraya Adiprtama dan tergugat PT. Hermina Jaya, bahwa tuntutan atau hal-hal yang diminta oleh kuasa hukum PT. Karyaraya Adiprtama kepada hakim, yakni menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara ini sah dan berharga terhadap :
1. Hasil Bauksit yang berada di lokasi stock file tambang didalam maupun diluar IUP PT. Hermina Jaya di Marok Tua, Pulau Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau Indonesia;
2. Diberi kuasa sepenuhnya untuk menjual hasil Bauksit di lokasi stock file tambang didalam maupun diluar IUP PT. Hermina Jaya di Marok Tua, Pulau Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau Indonesia kepada pihak lain atau Smelter PT. BAI (Bintan Alumina Indonesia) dan Smelter lainnya.
3. Kantor PT. Hermina Jaya yang beralamat di Jalan Plantar 2 Lorong Pasar Inpres Nomor 1 RT 002/W 010, Desa/Kelurahan Tanjung Pinang Kota, Kecamatan Tanjung Pinang Kota, Tanjung Pinang baik barang bergerak maupun tidak bergerak;
Bahwa gugatan yang diajukan oleh PT. Karyaraya Adipratama adalah Gugatan Wanprestasi. Jadi gugatan tersebut tidak ada hubungan hukum dengan kempemilkan bauksit dan di dalam putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan PT. Karyaraya Adipratama tersebut tidak ada larangan untuk menjual bauksit, tidak menyebutkan bauksit dalam keadaan sengketa dan PT. Karyaraya Adipratama adalah kontraktor yang mengelolah/mengerjakan bauksit milik PT. Hermina Jaya, hingga mengangkut bauksit ke dalam tongkang. Jadi ibarat tukang yang memborong bangunan rumah dan ongkos kerjanya belum dibayar, maka rumah yang dibangun tersebut tetap menjadi milik tuan rumah, bukan rumah beralih menjadi milik tukang yang membangun rumah tersebut.
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Batam No. 319/Pdt.G/2024/PN.Btm, walaupun tidak sesuai dengan Perjanjian Borongan No. 1349/L/Not.AC/XI/2012 (duplo) tanggal 6 November 2012, namun PT. Hermina Jaya tetap menghomati putusan tersebut dan saat ini sedang melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam. Jadi sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetappun, PT. Karyaraya Adipratama hanya berhak menagih upah kerja, bukan berubah menjadi pemilik bauksit dan tidak ada kewenangan untuk melarang PT. Hermina Jaya untuk tidak melakukan jual beli, loading, pengangkutan dan pengiriman.
Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum PT. Karyaraya Adipratama, Jack Kuhon, S.E., S.H., M.H. kepada redaksi Centraliputanesia, menyampaikan terkait melarang PT. Hermina Jaya untuk tidak melakukan jual beli, loading, pengangkutan dan pengiriman karena PT. Hermina Jaya selaku tergugat tidak bersedia untuk mengganti kerugian yang diderita Penggugat baik kerugian Materil maupun Kerugian Imateril. Sedangkan, terkait press release Kuasa Hukum PT. Hermina Jaya menerangkan bahwa PT. Karyaraya Adipratama hanya berhak menagih upah kerja, bukan berubah menjadi pemilik bauksit. Di sisi lain, berdasarkan petitum perkara nomor : 319/Pdt.G/2024/PN Btm, kuasa hukum PT. Karyaraya Adiprtama meminta kepada hakim, dapat menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag), yakni Hasil Bauksit yang berada di lokasi stock file tambang didalam maupun diluar IUP PT. Hermina Jaya di Marok Tua, Pulau Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau Indonesia. Diberi kuasa sepenuhnya untuk menjual hasil Bauksit di lokasi stock file tambang didalam maupun diluar IUP PT. Hermina Jaya di Marok Tua, Pulau Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau Indonesia kepada pihak lain atau Smelter PT. BAI (Bintan Alumina Indonesia) dan Smelter lainnya. Conservatoir Beslag adalah tindakan penyitaan barang milik tergugat yang sedang disengketakan. Sita ini dilakukan untuk mencegah barang tersebut digelapkan atau diasingkan selama proses persidangan.
Bahwa di dalam gugatan, PT. Karyaraya Adipratama menceritakan hasil kerja tentang bauksit distock file sebesar 180.000 ton dan baukti yang diajukan oleh PT. Karyaraya Adipratama dalam persidangan hanya berupa foto bauksit yang tidak disertai dengan bukti perhitungan bauksit, namun dongeng ini dipercayai oleh pengadilan sebagai sebuah kebenaran dan gugatan PT. Karyaraya Adipratama dikabulkan bahwa bauksit yang berada distokpile sebanyak 180.000 ton, sehingga perhitungan upah kerja dalam putusan tersebut, dikalikan dengan 180.000 ton, sedangkan PT. Hermina Jaya mendalilkan bahwa hasil kerja PT. Karyaraya Adipratama selama bekerjasama dengan PT. Hermina Jaya hanya menghasilkan bauksit sebanyak 132.544 ton dan hasil bauksit PT. Karyaraya Adipratama pernah melakukan eksport sebanyak 68.100,023 ton, sehingga sisa bauksit hasil kerja PT. Karyaraya Adipratama yang belum dibayar upah kerjanya adalah sebesar 64.443,977 ton dan faktanya total bauksit yang ada distokpile hanya sebesar 123.556,933 ton berdasar perhitungan Sucofindo pada tanggal 12 Maret 2025, bukan 180.000. ton seperti yang diceritakan oleh PT. Karyaraya Adipratama yang diaminkan oleh Pengadilan Negeri Batam. Jadi sebelum masuknya PT. Karyaraya Adipratama, PT. Hermina Jaya sudah pernah berkerja sendiri dan juga pernah bekerjasama dengan kontraktor yang lain, sehingga sisa bauksit yang belum dibayar kerja hanya sebesar 64.443,977 ton dan selebihnya bukan hak PT. Karyaraya Adipratama untuk menagih upah kerja, karena sisanya adalah hasil kerja PT. Hermina Jaya sebelumnya.
Berdasarkan amar putusan, hakim PN Batam menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Materil Jumlah Bauksit 180.000 (seratus delapan puluh ribu) Ton dengan Harga Perjanjian Borongan USD 10,-/Ton Perhitungan dalam USD Jumlah Bauksit X Harga Perjanjian Borongan 180.000 X 10 USD 1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu dolar) Kurs USD ke IDR IDR 16.200,- (kurs pada 24 Juli 2024) Perhitungan dalam IDR Dalam USD X Kurs USD ke IDR USD 1.800.000,- IDR 16.200,- IDR sama dengan Rp.29.160.000.000,-(dua puluh Sembilan milyar seratus enam puluh juta rupiah).
Bahwa tagihan upah kerja dari PT. Karyaraya Adipratama, bukan kewajiban PT. Hermina Jaya untuk membayar, namun merupakan kewajiban Tuan CHEW FATT selaku Penjamin sesuai Perjanjian Borongan No. 1349/L/Not.AC/XI/2012 (duplo) tanggal 6 November 2012, Pasal 11 huruf b dan c tentang Kewajiban Penjamin (Tuan CHEW FATT) Artinya yang berkewajiban membayar upah kerja adalah Penjamin (Tuan CHEW FATT), bukan PT. Hermina Jaya dan Tuan CHEW FATT selaku penjamin sama-sama menandatangani Perjanjian Borongan No. 1349/L/Not.AC/XI/2012 (duplo) tanggal 6 November 2012.
Berdasarkan amar putusan dengan nomor perkara: 319/Pdt.G/2024/PN Btm, penggugat PT. Karyaraya Adiprtama dan tergugat PT. Hermina Jaya, Hakim PN Batam menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
Kami redaksi Centraliputanesia secara proporsional dalam menerbitkan hak jawab yang dilayangkan Kuasa Hukum PT Hermina Jaya (HJ), Bali Dalo, S.H.
Kami terus mengikuti perkembangan banding yang dilakukan Kuasa Hukum PT Hermina Jaya (HJ), Bali Dalo, S.H ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau untuk membatalkan putusan PN Batam. (R.4z)