Transparan dan Partisipatif, PT. BLK Libatkan Warga Desa Numbing Bahas Rencana Sedimentasi Laut

Dirut PT. Berkah Lautan Kepri, Jusri Sabri Memaparkan Rencana Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut di Perairan Kawasan Pulau Numbing Kepada Masyarakat dan Tamu Undangan yang Hadir, Minggu (20/4).

Bintan — PT. Berkah Lautan Kepri (BLK) menggelar kegiatan konsultasi publik terkait rencana pengelolaan hasil sedimentasi laut yang akan dilakukan di wilayah perairan Pulau Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Minggu (20/4/2025).

Kegiatan berlangsung di Balai Pertemuan Desa Numbing dan dihadiri oleh warga, tokoh masyarakat, Kepala Desa Numbing, Kapolsek Bintan Timur, bhabinkamtibmas, babinsa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan, perwakilan DLH Provinsi Kepri, UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Direktur Utama (Dirut) PT. Berkah Lautan Kepri, Jusri Sabri, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat meskipun lokasi kegiatan sedimentasi berada sekitar 7 hingga 8 mil dari pemukiman warga. Menurutnya, konsultasi publik menjadi bagian penting dalam memastikan proses berjalan secara terbuka dan mendapat masukan langsung dari masyarakat.

“Konsultasi publik ini merupakan syarat utama bagi kami untuk melanjutkan pekerjaan. Walaupun jaraknya cukup jauh dari pemukiman, kami ingin mendengar langsung aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Jusri juga menjelaskan bahwa kegiatan akan dilaksanakan di Blok B1 dengan kawasan area seluas 2017, 10 hektar dan perusahaan telah menyiapkan skema kompensasi kepada masyarakat dalam tiga kategori. Nelayan akan menerima Rp2 juta per bulan, masyarakat pesisir Rp1,5 juta, dan masyarakat umum Rp750 ribu. Pembayaran dilakukan melalui sistem payroll dan masyarakat diimbau untuk membuka rekening di Bank Riau Kepri guna mempermudah proses pencairan dana.

Suasana Kegiatan Konsultasi Publik yang Digelar oleh PT. Berkah Lautan Kepri di Balai Pertemuan Desa Numbing.

Sementara itu, Camat Bintan Pesisir, Assun Ani, mengapresiasi keterbukaan perusahaan dalam melibatkan masyarakat sejak awal. Ia menekankan pentingnya komunikasi dua arah agar setiap potensi dampak bisa dikoordinasikan secara baik.

“Kita berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat. Kami juga mengapresiasi keterbukaan pihak perusahaan dan adanya ruang dialog jika terjadi hal-hal di luar harapan di kemudian hari,” ungkapnya.

Perwakilan dari DLH Provinsi Kepri yang hadir dalam forum tersebut turut mengingatkan bahwa setiap aktivitas yang menyentuh ekosistem laut harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan standar perlindungan lingkungan.

Di sisi lain, masyarakat juga memanfaatkan forum ini untuk menyampaikan harapan dan kekhawatiran mereka. Salah satu nelayan, Syafruddin, berharap adanya wadah atau mekanisme pengaduan yang bisa direspons dengan cepat jika kegiatan sedimentasi menimbulkan dampak terhadap laut dan mata pencaharian mereka.

“Harapan kami, minimal ada tempat pengaduan yang jelas dan bisa ditanggapi kalau terjadi hal-hal yang membuat kami resah nantinya,” tuturnya.

Usai Kegiatan Konsultasi Publik, Dirut PT. Berkah Lautan Kepri Melakukan Sesi Foto Bersama Dengan Masyarakat dan Tamu Undangan.

Sebagai informasi, kegiatan sedimentasi laut bertujuan untuk mengelola endapan di dasar laut agar tidak mengganggu alur pelayaran, mencegah pendangkalan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memanfaatkan material seperti pasir untuk pembangunan atau reklamasi.

Konsultasi publik ini menjadi bagian dari penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Kegiatan sedimentasi laut ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang memperbolehkan pengambilan dan pemanfaatan hasil sedimentasi laut untuk kepentingan pembangunan, dengan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan. Regulasi teknisnya diperjelas melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. (R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *