Hadapi Tuduhan Pencurian, WNA Singapura RJ Serahkan Barang dan Desak Kepastian Hukum

Gedung Polresta Tanjungpinang, Tempat IK Melaporkan WNA asal Singapura, Jum’at (2/5).

Tanjungpinang — Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial RJ dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencurian oleh seorang perempuan berinisial IK.

RJ dan IK diketahui menjalin hubungan pernikahan siri secara sah menurut agama. Pada 2 Februari 2025, mereka terjadi pertengkaran rumah tangga.

Saat pertengkaran, IK meminta RJ keluar dari rumah yang beralamat di Jalan Harmoko Km 6 Kota Tanjungpinang. RJ pun pergi dengan membawa sejumlah barang yang menurutnya merupakan milik pribadi dan hasil kebersamaan selama mereka tinggal bersama.

Anehnya, lebih dari sebulan kemudian tepatnya pada 13 Maret 2025 IK melaporkan RJ ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang atas dugaan pencurian.

Tuduhan pencurian yang dilayangkan IK kepada RJ diduga sebagai sarat emosi pribadi dan tidak berdasar secara hukum.

Di sisi lain, justru RJ menunjukkan sikap yang sangat kooperatif dan tidak menunjukkan niat jahat seperti yang dituduhkan. Tanpa harus dipanggil oleh pihak penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang, RJ inisiatif sendiri mendatangi kantor Polresta Tanjungpinang untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyerahkan kembali barang-barang yang dipersoalkan.

“RJ datang sendiri ke polisi, tanpa paksaan, tanpa panggilan. Dia membawa barang-barang yang dituduhkan dan menyerahkannya di depan penyidik. Kalau dia pencuri, mana mungkin dia bertindak seberani dan seterbuka itu?” ujar salah satu kerabat dekat RJ saat dijumpai di salah satu Warung Kopi Batu 5, Sabtu (26/4/2025).

Barang-barang yang dikembalikan meliputi beberapa pasang sepatu, perlengkapan skincare, emas, serta dokumen yang sebelumnya berada di rumah tersebut. Semuanya diserahkan dalam kondisi utuh, menunjukkan bahwa tidak ada unsur penggelapan, pencurian, apalagi perampasan.

Pihak RJ menyayangkan laporan yang dinilai sebagai pelampiasan emosi pribadi. Mereka mendesak agar proses hukum tidak dibiarkan berlarut-larut dan segera dituntaskan.

“Ini rumah tangga yang gagal, bukan kejahatan. Kami minta aparat penegak hukum jangan biarkan ini menggantung. Segera ambil keputusan berdasarkan fakta,” tegasnya.

Hingga saat ini, penyidik disebut telah memeriksa lima orang saksi. Namun, belum ada kejelasan apakah perkara ini akan naik ke tingkat penyidikan atau tidak.

“Kalau tidak ada unsur pidana, hentikan. Jangan biarkan RJ digantung secara hukum, apalagi dia WNA yang tidak paham sepenuhnya prosedur Indonesia,” tutup kerabat RJ.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik, memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus ini.

“Kalau sudah mengembalikan, itu tidak menghapus pidananya. Namun, bisa meringankan dia (terlapor) di persidangan, apalagi sekarang bisa diringankan melalui Restorative Justice,” ujar Syahrul, Jum’at (2/5/2025).

Lanjutnya, pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan saksi sebelum mengambil keputusan.

“Target waktu tetap ada, tetapi kita harus mengumpulkan keterangan saksi dulu dan nanti menentukan apakah pidana atau perdata. Perkara ini akan digelar dalam waktu dekat untuk menentukan arahnya ke mana selanjutnya, dan itu salah satu prosedurnya,” tutupnya.(R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *