Kepala BPJS Kesehatan Anambas: Banyak Badan Usaha Belum Daftarkan Pekerja ke JKN

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Dewi Ria (kanan), bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menunjukkan dokumen perjanjian kerja sama dalam rangka penegakan kepatuhan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jumat (2/5).

Anambas — Sejumlah badan usaha yang berada di Kabupaten Kepulauan Anambas belum memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan. Sesuai yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal ini, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Dewi Ria mengungkapkan rendahnya kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan karyawan mereka ke program JKN-KIS karena kurangnya kesadaran terhadap pentingnya jaminan kesehatan, serta anggapan bahwa iuran yang harus dibayarkan cukup membebani perusahaan.

Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, pekerja yang didaftarkan dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) akan mendapatkan manfaat layanan kelas 1 dan dapat mencakup hingga lima anggota keluarga. Iuran juga terbagi antara pemberi kerja (4 persen) dan pekerja (1 persen) dari upah yang minimal disesuaikan dengan UMK,  untuk Anambas tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp4.084.919.

“Banyak yang merasa belum mendapatkan manfaat langsung JKN. Padahal berdasarkan Perpres 82 Tahun 2018 Pasal 13 Ayat 5, Jika ada pekerja atau keluarganya sakit dan belum terdaftar sebagai Peserta JKN, justru pemberi kerja yang wajib menanggung seluruh biaya pengobatan sesuai dengan manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jum’at(2/5).

BPJS Kesehatan bersama Dinas Kesehatan Anambas terus memverifikasi data peserta Jamkesda untuk memastikan hanya warga tidak mampu yang benar-benar terdaftar. Namun faktanya, masih banyak badan usaha yang mendaftarkan pekerjanya ke Jamkesda dan tidak membayarkan iuran segmen Pekerja Penerima Upah.

“Kondisi anggaran Jamkesda juga terbatas. Saat ini kuota 19.000 jiwa sudah penuh. Jadi tidak bisa semua warga bergantung pada bantuan pemerintah daerah,” tambah Dewi.

Upaya penegakan aturan sebenarnya sudah dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas PTSP, DKUMPP, dan berbagai instansi terkait. Di antaranya seperti menjadikan keaktifan JKN sebagai syarat penerbitan izin usaha, pengurusan NIB, dan pelayanan publik lainnya seperti SIM, SKCK, hingga akta jual beli tanah. Namun, implementasi di lapangan dinilai masih longgar dan belum memberi efek jera.

“Beberapa badan usaha tetap bisa ikut tender meskipun tidak mendaftarkan pekerjanya ke segmen PPU. Ini yang menjadi PR besar kita bersama,” terang Dewi.

Tantangan terbesar BPJS Kesehatan Anambas dalam mengubah pola pikir pengusaha antara lain rendahnya literasi soal manfaat JKN, keberatan terhadap iuran minimal UMK, dan kurangnya pelaporan dari pihak pekerja sendiri. Masyarakat pun diimbau lebih sadar akan pentingnya jaminan kesehatan, apalagi dengan banyaknya kemudahan pendaftaran seperti BPJS Keliling dan layanan online di pelosok desa.

“JKN adalah hak dasar warga negara, dan ini adalah tanggung jawab bersama. Kita berharap para pemberi kerja bisa lebih sadar akan pentingnya menjamin kesehatan para pekerjanya dan keluarganya,” tutupnya. (R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *