Tanjungpinang — Kapasitas fiskal keuangan daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2025 mengalami penurunan. Dari tahun sebelumnya 50 persen, pada tahun ini menjadi 44 persen. Penurunan tajam ini dibarengi dengan anjloknya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 menjadi Rp1,7 triliun, sedangkan tahun sebelumnya mencapai Rp1,9 triliun.
Di tengah situasi genting ini, justru belanja pegawai Pemprov Kepri kian meningkat dan membengkak sebesar 37 persen dari APBD. Hal tersebut jauh melewati batas wajar sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu penyebab melebihi batas wajar di karenakan Pemprov Kepri melakukan perekrutan PPPK secara masif tanpa memperhitungkan kemampuan fiskal daerah. Seharusnya, sejak awal DPRD Provinsi Kepri memberi catatan kritis kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Kritik pun mulai bermunculan kepada Ketua DPRD Provinsi Kepri, Iman Sutiawan, yang sampai saat ini dinilai belum menunjukkan sikap tegasnya maupun strategi legislatif untuk mengatasi penurunan fiskal tersebut.
Saat dikonfirmasi media ini dengan sejumlah pertanyaan melalui pesan singkat WhatsApp, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Iman Sutiawan enggan merespon, Kamis (8/5/2025).
Perlu diketahui, DPRD memiliki fungsi strategis dalam mengawasi belanja daerah, termasuk menekan pembengkakan belanja pegawai dan mendorong optimalisasi pendapatan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, belum memberikan tanggapan resmi atas penurunan kapasitas fiskal dan pembengkakan belanja pegawai tersebut.
Masyarakat Provinsi Kepri pun menanti apakah DPRD akan mengambil langkah kongkret atau terus diam di tengah krisis yang membayangi anggaran daerah. (R.4z)