Tanjungpinang — Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, PT. Berkah Lautan Kepri saat ini tengah menyusun Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atas rencana kegiatan pemanfaatan sedimentasi pasir laut di wilayah perairan Pulau Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (10/5/2025).
PENGUMUMAN RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL UNTUK PEMANFAATAN SEDIMENTASI PASIR LAUT OLEH PT. BERKAH LAUTAN KEPRI
