Ketua DPRD Kepri: PAD Harus Naik, Pengelolaan Anggaran Wajib Tepat Sasaran

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan, Senin (12/5).

Tanjungpinang — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan telah mengirimkan jawaban secara resmi kepada Redaksi Media ini, terkait turunnya kapasitas fiskal daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri yang disebut-sebut hanya tersisa 44 persen pada tahun 2025, Senin (12/5/2025).

Iman Sutiawan menegaskan angka 44 persen yang sebelumnya diberitakan Media ini dengan judul “PAD Anjlok dan Belanja Pegawai Melejit, Kemana Fungsi Pengawasan Ketua DPRD Kepri?”, bukanlah kapasitas fiskal daerah. Melainkan, persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan daerah.

“Pada APBD murni tahun anggaran 2025, PAD kita hanya sebesar Rp1,76 triliun dari total pendapatan daerah Rp3,91 triliun, sehingga menghasilkan proporsi 44 persen,” tegasnya.

Di jelaskan Iman Sutiawan, Penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada tahun 2025 dipengaruhi oleh perubahan kebijakan nasional terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), membawa implikasi langsung pada pencatatan penerimaan pajak kendaraan.

Sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009, seluruh penerimaan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dicatat terlebih dahulu dalam PAD provinsi, baru kemudian dibagihasilkan ke kabupaten/kota. Namun mulai tahun 2025, mekanismenya berubah menjadi penerimaan tersebut langsung ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten atau kota tanpa melalui pencatatan di provinsi.

Perubahan mekanisme tersebut, menyebabkan turunnya angka PAD dalam struktur APBD Provinsi Kepri tahun 2025.

“Secara otomatis, PAD kita terlihat lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” jelas Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan dalam keterangannya.

Sementara, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyampaikan dalam rapat kerja kepala daerah bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (30/4/2025), bahwa kapasitas fiskal daerah Pemprov Kepri pada tahun 2025 masuk kategori provinsi sedang.

“Di tahun 2024 kemampuan fiskal kita melebihi 50 persen, dan PAD kita 1,9 triliun kemudian dana transfer 1,976 triliun. Akan tetapi di tahun 2025, karena ada undang-undang HKPD ada option pungutan, maka PAD kita menurun menjadi 1,7 triliun, sementara dana transfer menurut prediksi kita serta ada tunda salur yang belum disalurkan ke kita tahun 2024, masih kita hitung sebagai sumber pendapatan. Maka, saat ini menurun ke angka 44 persen lebih itu masuk ke provinsi kategori yang sedang,” terangnya saat rapat.

Kebijakan Nasional Membawa Penyesuaian Pendapatan APBD Kepri 2025 Sebesar Rp174 Miliar

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menghadapi penurunan signifikan dalam struktur pendapatannya tahun ini, karena ada kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, dana transfer dari pusat ke Kepri dipangkas sebesar Rp108,8 miliar.

Rincian pemangkasan tersebut mencakup efisiensi pada beberapa sektor, di antaranya:

1. DAU Bidang Pekerjaan Umum: Rp12,8 miliar

2. DAK Fisik Bidang Jalan: Rp39,5 miliar

3. DAK Fisik Transportasi Laut: Rp25,8 miliar

4. DAK Fisik Bidang Akuatik: Rp30,5 miliar

Selain itu, penyesuaian terhadap kekurangan bayar Dana Bagi Hasil (DBH) turut juga mengurangi pendapatan Kepri sebesar Rp65,6 miliar, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2024.

Seiring dengan adanya penyesuaian anggaran, total pendapatan daerah Provinsi Kepri dalam APBD 2025 tercatat sebesar Rp3,74 triliun. Penyesuaian ini juga memengaruhi proporsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang saat ini berkontribusi sebesar 47 persen terhadap total pendapatan daerah.

Kendati demikian, Ketua DPRD Kepri meminta Gubernur Kepri untuk berupaya menjaga stabilitas fiskal dengan mengoptimalkan sumber-sumber PAD baru yang selama ini belum terealisasi. Langkah ini dianggap penting untuk memberikan ruang fiskal yang lebih longgar dan menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

APBD Kepri Tahun 2025 Alami Penyesuaian, Ketua DPRD Kepri Pastikan Proyek Prioritas Tetap Berjalan

Meski terdapat penyesuaian dana transfer dari Pemerintah Pusat dan keterbatasan fiskal, Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan memastikan bahwa alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik tetap terjaga.

“Belanja ini termasuk belanja mandatory yang diatur dalam UU dan menjadi perhatian dalam evaluasi Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.

Ia juga menekankan walaupun kondisi keuangan daerah sedang tidak ideal, belanja infrastruktur dan pelayanan publik tidak akan dikorbankan.

Belanja Pegawai Jadi Sorotan

Tercatat, proporsi belanja pegawai Pemprov Kepri mencapai 37 persen dari total APBD, melebihi batas ideal yang ditetapkan Undang-Undang.

Menurut Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, lonjakan persentase tersebut bukan disebabkan oleh penambahan jumlah pegawai baru, melainkan karena total belanja daerah tahun ini mengalami penurunan signifikan. Selain itu, adanya penataan pegawai non-ASN menjadi PPPK turut menambah beban belanja pegawai karena berubah menjadi belanja tetap yang sebelumnya digaji lewat belanja jasa.

“APBD kita tahun ini lebih kecil dibanding tahun lalu. Secara otomatis, porsi belanja pegawai jadi tampak lebih besar, padahal nominalnya tidak banyak berubah,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022, seluruh daerah harus menyesuaikan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen paling lambat tahun 2027.

Rekrutmen PPPK dan Evaluasi Ke Depan

Terkait rekrutmen PPPK, ia menilai bahwa kebijakan ini merupakan kewenangan pusat dalam rangka penataan pegawai non-ASN. Namun, ia mendorong agar ada sinkronisasi antara kebijakan penataan pegawai dan kemampuan fiskal daerah. DPRD Kepri juga berharap pemerintah pusat dapat meninjau ulang ketentuan proporsi belanja pegawai atau memformulasi ulang komponen belanja yang dikategorikan sebagai belanja pegawai.

Jaga Kesehatan APBD

Sebagai langkah menjaga kesehatan APBD 2025, Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, mendorong pemerintah daerah untuk menggali potensi PAD baru, seperti pajak alat berat, serta menyusun belanja secara ketat berdasarkan skala prioritas.

Menurutnya, strategi belanja berbasis prioritas adalah kunci menjaga keberlanjutan pembangunan tanpa membebani keuangan daerah lebih lanjut. Ia berharap Pemprov Kepri mampu menyeimbangkan antara pendapatan yang realistis dan belanja yang efisien.

“Fiskal kita terbatas, jadi program-program pembangunan harus benar-benar selektif dan terukur,” pungkasnya. (R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *