Tanjungpinang — Rokok ilegal atau tanpa pita cukai kian marak dijual bebas dan mudah ditemukan di warung-warung Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Harga murah tentunya menguntungkan di dompet, tapi siapa yang sadar di balik asap tipisnya, tersimpan ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat, Kamis(22/5/2025).
Ironisnya, peredaran rokok ilegal ini justru diduga dibiarkan tanpa pengawasan ketat maupun penindakan tegas oleh Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjungpinang.
Kepala Dinas Kesehatan(Dinkes) Provinsi Kepri, Dr. Moh. Bisri, SKM, M.Kes, menyoroti dampak kesehatan dari kebiasaan merokok, khususnya akibat konsumsi rokok murah yang beredar tanpa pengawasan mutu.
“Dampaknya itu pasti ada. Kalau dari asap pembakaran, maka berisiko ke paru-paru,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin(19/5).
Bisri juga menjelaskan bahwa harga rokok ilegal yang murah mendorong masyarakat untuk terus mengonsumsinya secara berulang.
“Rokok ilegal ini kan murah. Karena dia murah, jadi mendorong orang untuk terus merokok. Sehingga, risikonya semakin besar untuk kesehatan,” lanjut Bisri.
Meski ia mengakui tidak memiliki data detail terkait faktor non medis, pernyataannya memperkuat kekhawatiran bahwa rokok ilegal memperburuk beban kesehatan masyarakat. (R.4z)