Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau(Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) menggelar kegiatan “Goes To Campus” di STIKES Hang Tuah Tanjungpinang, Senin (26/5/2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum mahasiswa terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Cyber Crime.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H., M.H., memaparkan bahwa TPPO merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan pelanggaran berat terhadap HAM. Ia mengutip definisi dari UU No. 21 Tahun 2007 bahwa TPPO adalah:
“Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang… untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.”
Kepri disebut sebagai salah satu provinsi penyumbang korban TPPO terbesar dan juga menjadi wilayah transit karena kedekatannya dengan Malaysia dan Singapura.
“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan. Sudah saatnya kita lebih peduli dan bertindak bersama,” tegas Yusnar.
Sementara itu, Rafki Mauliadi, A.Md.T. menyampaikan materi mengenai cyber crime, dengan menekankan pentingnya kesadaran digital di tengah perkembangan teknologi. Ia menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki payung hukum kuat seperti UU ITE, PP No. 71 Tahun 2019, dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Ketika internet menguasai informasi sensitif pribadi kita, maka tidak ada lagi kontrol atasnya. Oleh karena itu, mari kita lindungi data dan bijaklah di ruang digital,” ujarnya.
Acara dihadiri oleh Wakil Ketua III STIKES Hang Tuah, Komala Sari, S.Kep., Ns., M.Kep., beserta dosen dan 60 mahasiswa. Kegiatan ini diharapkan dapat membentuk generasi muda yang sadar hukum dan mampu menangkal kejahatan lintas batas. (*)