Batam – Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari, akan mengajukan permohonan audiensi ke Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) untuk meminta kejelasan atas sejumlah kasus korupsi yang tengah ditangani, salah satunya terkait proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Cak Ta’in menyampaikan hal tersebut pada Selasa (17/6) di Batam Center, di tengah meluasnya kabar angin mengenai kelanjutan proses hukum kasus bernilai miliaran rupiah itu. Isu yang beredar menyebutkan bahwa penanganan kasus tersebut telah dihentikan.
Menariknya, salah satu nama yang sempat menjadi objek penggeledahan dalam kasus itu, yakni FAP, justru diangkat kembali menjadi pejabat eselon 2 oleh Kepala BP Batam dalam pelantikan yang digelar pada Senin, 16 Juni 2025.
“Kita sedang persiapkan surat untuk pengajuan audiensi dengan Kapolda Kepri, terkait beberapa kasus korupsi yang tengah diusutnya. Sejauh mana perkembangannya? Kita masih berkoordinasi dengan teman-teman aktivis, yang berkenan turut dalam audiensi nantinya,” kata Cak Ta’in.
Menurut Cak Ta’in, sedikitnya ada dua perkara yang menjadi perhatian publik dan perlu diklarifikasi langsung ke pihak kepolisian, yaitu kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara senilai Rp82 miliar dan penimbunan Sungai Baloi di Perumahan Kezia. Keduanya sempat ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
Ia juga menyinggung kasus honorer fiktif di DPRD Kepri yang sebelumnya menyeret nama Gubernur Kepri Ansar Ahmad ke meja pemeriksaan.
“Kasus-kasus tersebut sesungguhnya telah memenuhi unsur dan kontruksi hukum. Sehingga tidak ada alasan bagi penyidik untuk menghentikannya. Untuk itu, kita akan meminta klarifikasi perkembangan kasus tersebut secara langsung,” urainya.
Cak Ta’in yang juga dikenal sebagai mantan dosen Unrika Batam menilai lambatnya penanganan perkara menjadi sorotan publik, terlebih dengan waktu yang sudah cukup lama sejak proses penyidikan dilakukan.
“Jika proses hukumnya serius, seharusnya kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, untuk pengajuan sidang,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa kasus proyek Dermaga Utara ini sebelumnya telah ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di beberapa lokasi pada Maret 2025. Bahkan, pemeriksaan terhadap mantan Kepala BP Batam Muhammad Rudi sudah dilakukan pada 10 April 2025, dengan total 75 saksi telah dimintai keterangan. Namun hingga kini belum juga ada pelimpahan perkara.
Lebih lanjut, proyek yang dilaksanakan oleh PT Marinda Utamakarya Subur senilai Rp75 miliar itu juga melibatkan dua perusahaan lain yakni PT Duri Rejang Berseri dan PT Indonesia Timur Raya. Proyek dimulai sejak 11 Oktober 2021 dengan masa pengerjaan 390 hari, namun molor hingga 577 hari dan mengalami delapan kali addendum.
Berdasarkan laporan dari kontraktor pengawas PT Ambara Puspita, progres pekerjaan disebut mencapai 90,62 persen. Namun di lapangan ditemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya pendalaman alur dan kolam yang tidak dilakukan sesuai spesifikasi teknis. Crane STS yang semestinya dipasang di Dermaga Utara justru digeser ke Dermaga Selatan dengan alasan kekuatan kontruksi yang diragukan.
“Lebih jelasnya nanti setelah ada audiensi dengan Kapolda Kepri, bagaimana perkembangan kasus-kasus tersebut. Apalagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menegaskan saat kunjungan ke Batam beberapa waktu lalu agar kasus korupsi di Kepri dituntaskan segera,” pungkas Cak Ta’in.
Hingga berita ini diturunkan, Humas Polda Kepri belum dapat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara yang dimaksud. (R.4z)