Bea Cukai Tanjungpinang Tangkap Mobil Pembawa Rokok Ilegal di Pelabuhan Roro Uban

Mobil Kijang Innova bermuatan 10 kardus rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai di Pelabuhan Roro Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Sabtu(21/6).

Bintan — Petugas Bea Cukai Tanjungpinang berhasil mengamankan satu unit mobil Kijang Innova yang kedapatan membawa 10 kardus rokok tanpa cukai berbagai merek di Pelabuhan Roro Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Jumat (20/6/2025)sore.

Penindakan bermula, ketika kapal Roro yang bertolak dari Pelabuhan Punggur, Kota Batam, tiba di Pelabuhan Roro Tanjung Uban sekitar pukul 14.00 WIB. Sejumlah porter terlihat memindahkan sejumlah kardus dari kapal ke dalam mobil Kijang Innova yang sudah menunggu di area Pelabuhan Roro Tanjung Uban. Gerak-gerik mencurigakan dari pengemudi kendaraan tersebut menarik perhatian petugas Bea Cukai yang sedang melakukan pengawasan rutin.

Ketika petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang menanyakan isi muatan, pengemudi berusaha menghindar dan menolak untuk diperiksa. Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Babinsa Pelabuhan Roro Tanjung Uban untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 10 kardus rokok ilegal berbagai merk yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. atas barang tersebut langsung diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan Sagita, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Ini bukan cuma soal rokok tanpa cukai, tapi juga tentang upaya merugikan negara. Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik aksi ini,” tegasnya, Sabtu(21/6/2025).

Ia juga menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya menghancurkan industri dalam negeri, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi dan mengancam penerimaan negara dari sektor cukai.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa aparat tidak tinggal diam terhadap segala bentuk penyelundupan. Pengawasan di pelabuhan-pelabuhan penghubung, terutama jalur laut seperti Pelabuhan Roro Tanjung Uban. Saat ini, semakin diperketat guna menutup ruang gerak penyelundupan barang-barang ilegal. (R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *