Dua Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Siantan Selatan, Divonis Berbeda Hakim Tipikor PN Tanjungpinang

Tampak Kedua Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan, Sedang Mendengarkan Pembacaan Putusan Oleh Hakim di PN Tanjungpinang, Rabu (25/6).

Anambas – Dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan, Baban Subhan dan Johan Intan

menjalani sidang vonis (putusan) oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (25/6/2025).

Dalam putusan majelis hakim dipimpin Boy Syalendra didampingi dua hakim anggota Fausi dan Syaiful Arif menyatakan kedua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primer dan Subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Namun dalam pertimbangan putusan majelis hakim, menjatuhkan vonis kedua terdakwa dengan hukuman yang berbeda.

Dimana terdakwa Baban Subhan A.MK dengan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda Rp.50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti pidana penjara selama 2 (dua) bulan.

Sementara terdakwa Johan Intan divonis hukuman penjara lebih tinggi, yakni selama 4 (empat) tahun dan ditambah denda sebesar Rp.200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan di ganti pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Tidak hanya itu, Terdakwa Johan Intan juga divonis hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.560.403.110,- paling lama dalam waktu 1 (bulan) sesudah putusan ini memiliki kekuatan hukuman tetap.

Namun jika tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mencukupi, maka dipana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan.

Vonis oleh majelis hakim Tipikor terhadap kedua terdakwa tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Dimana, Terdakwa Baban Subhan dituntut pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta atau subsider kurungan selama 3 bulan.

Sedangkan terdakwa Johan Intan, dituntut JPU selama 3 tahun penjara dengan denda Rp50 juta dan subsider 6 bulan.

Terdakwa Johan Intan juga dikenakan denda Rp560 Juta atau pidana tambahan pengganti berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan

Adapun dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat Kabupaten Anambas perbuatan para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp880 juta.

Terhadap vonis tersebut, kedua terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyatakan sikap selama satu minggu, apakah menerima, pikir-pikir atau banding.

Diketahui, terdakwa Baban Subhan dalam perkara tersebut bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) telah menandatangani kontrak dengan terdakwa Johan Intan merupakan penyedia (Kontraktor) sekaligus kuasa direktur CV Samudra Jaya Perkasa (SJP) pada tanggal 26 Juni 2019 sesuai surat perjanjian nomor 05/SP-PKM.SISEL/DINKES.PPKB/22.01/DAK/06.2019.

Dalam proses pelaksanaan pekerjaan proyek Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Anambas tersebut, terdakwa Johan Intan telah mengajukan surat permintaan pembayaran uang muka 30 persen kepada terdakwa Baban Subhan selaku KPA sekaligus PPK, meskipun permohonan itu tidak dilengkapi persyaratan yang ditentukan sebagaimana diatur dalam perjanjian kontrak.

Kemudian Terdakwa Baban Subhan menindak lanjutinya dengan melakukan pembayaran termin 25 persen, dan telah menerima pengembalian uang muka 25 persen dari jumlah uang muka yang diterima penyedia pekerjaan kontruksi. Sedangkan sisa pengembalian uang muka 75 persen akan dilakukan pemotongan secara proporsional pada pembayaran termin berikutnya.

Namun hingga berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan proyek pada tanggal 22 Desember 2019, terdakwa Johan Intan tidak mampu menyesaikan pekerjaanya dengan progress pekerjaan terpasang hanya sebesar 31,8 persen, sehingga terdakwa Baban Subhan melakukan pemutusan kontrak dan mengusulkan dalam daftar hitam (blacklkst).

Selain itu, terdakwa Johan Intan selaku kontraktor pelaksana pekerjaan, juga tidak melakukan pelunasan sisa angsuran uang muka yang telah diterimanya.

Penggunaan uang muka yang tidak terencana oleh penyedia pekerjaan kontruksi (Kontraktor) dan kurangnya pengendalian dalam pelaksanaan kontrak oleh PPK, telah menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak mungkin diselesaikan pihak kontraktor hingga berakhirnya masa pelaksanaan sehingga PPK telah melakukan pemutusan kontrak.

Berdasarkan laporan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Anambas dalam pelaksanaan pembangunan Puskesmas Siantan Selatan 1 paket tahun anggaran 2019 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.880.403.114.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa disangkakan melanggar Primer yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Subsider pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(R.4z)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *