Polres Anambas Selidiki Dugaan Penggelapan Alat Berat, Mediasi Wahyudi dan Yadi Loh Akan Digelar

Kasatreskrim Polres Anambas, IPTU Alfajri, S.H, Minggu(29/6).

Anambas – Kepolisian Resor Kepulauan Anambas tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Rohadi. Laporan tersebut berkaitan dengan kepemilikan alat berat yang berada di lokasi milik PT Putra Bentan Karya (PBK) yang diduga dikuasai oleh pihak lain secara melawan hukum, Minggu(29/6/2025).

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 25 Juni 2025, Polres Anambas menguraikan bahwa dugaan tindak pidana ini mengacu pada Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Tanjung Cukang, Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menjelaskan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh penyidik dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk memberikan keterangan.

“Karena ada laporan, dan sudah kita tindaklanjuti, kita mintai keterangan serta yang lain juga sudah diundang, dan kita selidiki,” ujarnya, Sabtu (29/6).

Penyidik telah mengeluarkan Surat Permintaan Keterangan kepada pelapor Rohadi, saksi Yadi Loh, Wahyudi, dan Siti. Namun dari keterangan Kasatreskrim, belum semua pihak bisa hadir dalam pemeriksaan.

“Pak Yudi masih berada di Jakarta dan ibu Sitinya sudah diundang juga, masih berhalangan hadir karena operasi. Sedangkan untuk Pak Yadi Loh, Insya Allah hadir,” ujar IPTU Alfajri.

Dalam SP2HP itu disebutkan, penyidik telah memulai langkah-langkah penyelidikan dengan:

1. Menelaah laporan pengaduan dari masyarakat;

2. Melayangkan permintaan keterangan kepada pelapor dan saksi-saksi;

3. Menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Meski demikian, IPTU Alfajri menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak dapat memfasilitasi atau mendampingi pelapor untuk mengambil alat berat yang sedang disengketakan.

“Kalau untuk mendampingi pelapor mengambil alat beratnya, itu tidak bisa. Karena saling merasa memiliki,” katanya.

Ia juga berharap semua pihak dapat bersikap kooperatif demi kelancaran proses penyelidikan.

“Kita minta semua pihak kooperatif baik dari pelapor maupun terlapor, agar mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” tutupnya.

Dari hasil konfirmasi terbaru yang diterima Media ini melalui pesan WhatsApp dengan pelapor dan pihak penerima kuasa, Rohadi. Diketahui bahwa pada 28 Juni 2025, penyidik telah meminta keterangan dari saudara Yudi yang sebelumnya diinformasikan masih berada di Jakarta.

Selain itu, Polres Anambas juga telah menjadwalkan upaya mediasi antara pihak Yudi dan Yadi Loh, yang rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat di Mapolres Anambas.

Polres Anambas menyatakan komitmennya untuk menangani perkara ini secara cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tanpa imbalan, sebagaimana tercantum dalam prinsip pelayanan publik kepolisian.(R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *