Tiga Video Bernilai Ratusan Juta, GAMNR Minta Kejati Kepri Usut

Ketua GAMNR Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri (kanan), bersama anggota organisasi, Riswandi, S.Ag saat menyerahkan laporan dugaan korupsi APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2023 ke Kejati Kepri, Jum’at(11/7).

Tanjungpinang – Organisasi Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang tahun 2023 ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Jum’at (11/7/2025).

Laporan dilayangkan langsung oleh Ketua GAMNR Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri, melalui layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kepri. Dalam salinan laporan bernomor 03/GAMNR-TPI/VII/2025 yang diterima media Centraliputanesia.co.id, GAMNR Tanjungpinang menyoroti tiga kegiatan pengadaan video profil yang dianggap mengandung potensi pemborosan hingga Rp300 juta.

Tiga kegiatan tersebut meliputi pembuatan video profil Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pendidikan, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tanjungpinang. Seluruh item tersebut diduga tidak memiliki urgensi yang memadai dan mengindikasikan penggelembungan anggaran.

“Ini bukan hanya soal besaran anggaran, tetapi pola penganggaran yang patut dicurigai sebagai modus baru menguras keuangan daerah,” kata Said Ahmad usai menyerahkan laporan.

Laporan itu juga memuat dasar hukum yang mengacu pada sejumlah undang-undang antikorupsi, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Said Ahmad Syukri yang disapa akrab Sas Joni berharap Kejati Kepri segera menindaklanjuti laporan tersebut dan membuka penyelidikan untuk mengungkap aktor di balik proyek yang dianggap sarat penyimpangan ini.

“Kami percaya Kejati Kepri dapat bertindak independen dan profesional,” ujarnya.

Laporan juga ditembuskan ke Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri sebagai bentuk pengawasan vertikal atas penanganan dugaan korupsi tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepulauan Riau, Yusnar Yusuf, merespons laporan yang disampaikan oleh GAMNR Tanjungpinang ke institusinya.

“Kami ucapkan terima kasih atas setiap  informasi yang diberikan. Seluruh informasi, data atau laporan dari masyarakat, LSM, termasuk media menjadi bahan masukan buat kami untuk selanjutnya dapat ditelaah, dianalisa dan ditindaklanjuti untuk mengetahui apakah ada atau tidak ada peristiwa pidana dalam hal sesuai laporan dimaksud. Jika ada peristiwa pidana maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tulis pesan singkat whats’app Yusnar kepada Media ini, Jum’at(11/7).

Ia juga menambahkan, bila dalam laporan tersebut ditemukan adanya peristiwa pidana, proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan. (R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *