Pajak Mati, Kendaraan Dinas Satpol PP Tanjungpinang Masih Digunakan?

Salah Satu Kendaraan dinas Satpol PP Tanjungpinang berpelat BP 8116 T terparkir di kantor, dengan masa berlaku pajak tercatat berakhir Februari 2024, Selasa(15/7), sumber Foto: Istimewa.

Tanjungpinang — Sejumlah kendaraan dinas milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menjadi sorotan masyarakat setelah diketahui diduga dalam kondisi pajak mati, namun masih terparkir di lingkungan kantor instansi tersebut.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Satpol PP Kota Tanjungpinang, Fery Andana, tidak menampik keberadaan kendaraan tersebut. Ia menyebut bahwa sebagian kendaraan dinas memang saat ini tengah dalam proses pengusulan lelang.

“Iya memang ada beberapa yang sedang pengusulan lelang,” ujar Fery saat dihubungi, Senin (14/7/2025).

Fery juga belum memberikan keterangan pasti terkait status pajak kendaraan tersebut. Ia mengatakan akan melakukan pengecekan internal terhadap data anggaran dan kendaraan.

“Kalau untuk data ini besok saya coba cek dulu ya di kantor. Karena 2023 dan 2024 anggaran ada automatic adjustment beberapa kali,” tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran lapangan, salah satu kendaraan dinas Satpol PP Tanjungpinang berpelat nomor BP 8116 T menunjukkan masa berlaku pajak telah berakhir pada 2024. Hal tersebut, menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan dinas.

Dalam Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun 2023, diketahui anggaran Satpol PP sebesar Rp313 juta, sebagian di antaranya diperuntukkan untuk operasional termasuk kendaraan dinas. Meski kendaraan yang tidak lagi digunakan bisa diusulkan untuk lelang, selama belum resmi dilepas sebagai aset daerah, kewajiban membayar pajak tetap melekat.

Kendaraan dinas yang tidak membayar pajak secara tepat waktu berisiko menimbulkan temuan administrasi, sekaligus menyalahi asas akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah (BMD). Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP belum memberikan penjelasan resmi apakah pajak kendaraan dimaksud telah dibayarkan atau belum. (R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *