Tanjungpinang — Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Hermansyah, S.P., mendesak Rektor UMRAH untuk segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang yang membatalkan pengangkatan Dr. Sayed Fauzan Riyadi, S.Sos., IMAS., sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) periode 2024–2028, Selasa(15/7/2025).
Putusan PTUN Tanjungpinang Nomor 34/G/2024/PTUN.TPI menyatakan bahwa Keputusan Rektor UMRAH Nomor: 1596/UN53/KP/2024 yang mengangkat Sayed Fauzan sebagai dekan adalah batal dan harus dicabut. PTUN juga memerintahkan Rektor untuk menerbitkan keputusan baru yang mengangkat penggugat sebagai dekan yang sah.
Hermansyah, S.P., menegaskan bahwa DPM UMRAH akan terus mengawal implementasi putusan tersebut.
“Kami meminta dengan tegas agar Rektor UMRAH segera melaksanakan isi putusan PTUN. Jika tidak mengajukan banding dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak menjalankannya,” ujarnya.
Ia juga mengajak BEM FISIP dan BEM UMRAH untuk tidak tinggal diam melihat apa yang disebutnya sebagai pelanggaran hukum terbuka. Hermansyah menyerukan agar kedua lembaga eksekutif mahasiswa bersama seluruh mahasiswa UMRAH bersatu dalam aksi damai menduduki Gedung Dekanat FISIP jika putusan pengadilan tidak segera dilaksanakan.
“Ketika hukum sudah bicara, semua pihak harus tunduk. Jika tidak, maka mahasiswa wajib bersuara. Kami ajak BEM FISIP dan BEM UMRAH menggerakkan mahasiswa duduki dekanat FISIP secara damai sampai keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hermansyah mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran hukum dan ketidaktaatan terhadap putusan pengadilan akan berdampak serius terhadap citra dan integritas institusi pendidikan tinggi.
Pihak redaksi telah mencoba mengonfirmasi langsung kepada Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Prof. Dr. Agung Dhamar Syakti, S.Pi, DEA, namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban. (R.4z)