Tanjungpinang — Koordinator Aliansi Gerakan Bersama (GEBER) Masyarakat Kepulauan Riau, Jusri Sabri, bersama sejumlah rekannya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungpinang di Jalan Kosgoro, Jumat, 25 Juli 2025. Mereka mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan mafia tanah yang belakangan menjadi sorotan publik.
Kasus tersebut sempat dinyatakan akan dijerat dengan pasal berlapis. Namun, para tersangka justru dilepas demi hukum. Keputusan itu, menurut Jusri, mencederai rasa keadilan masyarakat serta meruntuhkan integritas proses hukum.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan GEBER diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati. Kepala Kejari sendiri diketahui tidak berada di tempat.
Jusri mengatakan, dalam audiensi itu, Kasi Intel menjelaskan alasan teknis di balik pelepasan tersangka. Salah satunya terkait masa penahanan yang telah habis sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Kedatangan kami diterima oleh Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, kami menyampaikan kepada beliau bahwa adanya keluhan dari masyarakat terkait pelepasan tersangka pemalsuan sertifikat tanah oleh pihak Polres Tanjungpinang,” kata Jusri.
Kejaksaan, kata dia, telah meminta kepolisian untuk menambahkan pasal lain dalam perkara tersebut. Namun hingga masa penahanan berakhir, permintaan itu belum dipenuhi.
“Kasi Intel Kejari Tanjungpinang menyampaikan bahwa pelepasan tersangka tersebut bukan karena sengaja. Tetapi, pihak kepolisian belum memenuhi permintaan kejaksaan yakni pemberatan pasal,” ujarnya.
Menurut Jusri, penyidik hanya menerapkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Padahal, kejaksaan menghendaki penambahan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena banyak korban yang mengalami kerugian besar.
“Pihak kepolisian hanya menerapkan pasal 263 tentang pemalsuan surat, sementara permintaan kejaksaan harus dimasukkan pasal tindak pidana pencucian uang karena banyak korban yang mengalami kerugian,” tuturnya.
Penambahan pasal tersebut, lanjutnya, akan memungkinkan negara menyita aset tersangka untuk menutupi kerugian para korban.
“Maksud dari kejaksaan tersebut sangatlah baik, agar barang sitaan seperti ruko dan mobil bisa untuk membayar kerugian para korban,” ucap Jusri.
Ia mendesak agar kepolisian segera memenuhi permintaan kejaksaan demi mempercepat proses hukum.
“Kita meminta kepada pihak kepolisian untuk segera memenuhi permintaan kejaksaan, agar segera kasus ini di P21 kan,” kata dia. (R.4z)